Masuki Larangan Mudik, Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk Diperketat
Editor
Kamis, 6 Mei 2021 01:00 WIB
Petugas kepolisian memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 para penumpang bus pada malam jelang pemberlakukan larangan mudik Lebarani di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu, 5 April 2021. Pengetatan dilakukan menjelang larangan mudik Lebaran yang mulai berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Johannes P. Christo
Petugas kepolisian memeriksa muatan truk guna mengantisipasi pemudik ilegal pada malam jelang pemberlakukan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu, 5 April 2021. Pengetatan guna mengantisipasi pemudik dari Bali menuju Pulau Jawa yang tidak dilengkapi surat kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Johannes P. Christo
Petugas kepolisian memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 para penumpang minibus antar kota pada malam jelang pemberlakukan larangan mudik Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu, 5 April 2021. Sebanyak 7 titik penyekatan akan dilakukan pihak kepolisian di seluruh akses keluar masuk Pulau Bali. Johannes P. Christo
Polisi mengarahkan pengendara motor untuk berbalik arah karena tidak melengkapi diri dengan hasil tes cepat antigen di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu, 5 Mei 2021. Petugas gabungan memperketat pemeriksaan di tujuh titik penyekatan mudik Lebaran di seluruh Pulau Bali termasuk di Pelabuhan Gilimanuk. ANTARA/Nyoman Budhiana.
Polisi memeriksa barang bawaan pengemudi mobil sebelum menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu, 5 Mei 2021. Larangan mudik diberlakukan pada 6 hingga 17 Mei mendatang. ANTARA/Nyoman Budhiana
Polisi memeriksa barang bawaan pengendara sebelum menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu, 5 Mei 2021. ANTARA/Nyoman Budhiana