Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Balada Petani Garam di Indonesia

Editor

Petani berbincang sambil memandangi tumpukan garam yang baru dipanen di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus berupaya dan mendorong pembangunan lumbung garam nasional dengan penekanan pada peningkatan kuantitas dan kualitas produksi garam rakyat. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani berbincang sambil memandangi tumpukan garam yang baru dipanen di Desa Bunder, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terus berupaya dan mendorong pembangunan lumbung garam nasional dengan penekanan pada peningkatan kuantitas dan kualitas produksi garam rakyat. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB

Petani memperbaiki baling-baling tenaga angin menjelang musim garap garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah kemudian meluncurkan program Sentra Garam Rakyat (SEGAR). Pembangunan lumbung garam nasional berbasis sentra garam rakyat itu sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani memperbaiki baling-baling tenaga angin menjelang musim garap garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah kemudian meluncurkan program Sentra Garam Rakyat (SEGAR). Pembangunan lumbung garam nasional berbasis sentra garam rakyat itu sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB

Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Perpres ini menyatakan Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. Fungsi lain dari Perpres itu sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Perpres ini menyatakan Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia. Fungsi lain dari Perpres itu sebagai acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB

Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Sentra garam rakyat adalah kawasan produksi garam berbasis masyarakat. Kawasan produksi garam berbasis masyarakat itu setidaknya terdapat di sembilan provinsi yang masyarakatnya secara turun temurun menekuni usaha pertanian garam yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Sentra garam rakyat adalah kawasan produksi garam berbasis masyarakat. Kawasan produksi garam berbasis masyarakat itu setidaknya terdapat di sembilan provinsi yang masyarakatnya secara turun temurun menekuni usaha pertanian garam yaitu Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB

Petani memanen garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Menurut Kemenko Marves, SEGAR sebagai aksi lanjut pilar ke-4, yakni Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan pada kebijakan Ekonomi Kelautan Peningkatan Kesejahteraan yang dilakukan melalui program pembangunan kawasan ekonomi kelautan secara terpadu. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani memanen garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Menurut Kemenko Marves, SEGAR sebagai aksi lanjut pilar ke-4, yakni Ekonomi dan Infrastruktur Kelautan pada kebijakan Ekonomi Kelautan Peningkatan Kesejahteraan yang dilakukan melalui program pembangunan kawasan ekonomi kelautan secara terpadu. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB

Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. SEGAR adalah sebuah konsep pengembangan kawasan usaha garam dari hulu ke hilir dan bersifat multi-level, yakni dari level desa, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat yang pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam rakyat, menguatkan tata kelola dan kelembagaan masyarakat serta mengembangkan pasar dan nilai tambah garam rakyat yang mencakup pengelolaan lahan (on-farm) dan pascapanen non-lahan (off-farm) dan berbasis pada kemitraan. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Petani memanen garam di lahan yang menggunakan teknik geomembran di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. SEGAR adalah sebuah konsep pengembangan kawasan usaha garam dari hulu ke hilir dan bersifat multi-level, yakni dari level desa, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat yang pada umumnya bertujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam rakyat, menguatkan tata kelola dan kelembagaan masyarakat serta mengembangkan pasar dan nilai tambah garam rakyat yang mencakup pengelolaan lahan (on-farm) dan pascapanen non-lahan (off-farm) dan berbasis pada kemitraan. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI

28 November 2020 00:00 WIB