Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Haru Saat Nora Alexandra Antar Jerinx SID ke Tahanan

Nora Alexander memeluk suaminya, musikus I Gede Astina alias Jerinx  SID sebelum masuk ke dalam tahanan Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Jerinx ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial. Dok.I Wayan
Nora Alexander memeluk suaminya, musikus I Gede Astina alias Jerinx SID sebelum masuk ke dalam tahanan Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Jerinx ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian lewat media sosial. Dok.I Wayan "Gendo" Suardana

12 Agustus 2020 00:00 WIB

Nora Alexander mendampingi suaminya, Jerinx SID sebelum masuk ke dalam tahanan Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Penggebuk drum band Superman is Dead ini pernah memposting konten 'IDI kacung WHO' di akun instagramnya Dok.I Wayan
Nora Alexander mendampingi suaminya, Jerinx SID sebelum masuk ke dalam tahanan Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Penggebuk drum band Superman is Dead ini pernah memposting konten 'IDI kacung WHO' di akun instagramnya Dok.I Wayan "Gendo" Suardana

12 Agustus 2020 00:00 WIB

Nora Alexander ikut mengantar suaminya, Jerinx SID seusai dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020.  Musikus ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Foto: I Wayan
Nora Alexander ikut mengantar suaminya, Jerinx SID seusai dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Musikus ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Foto: I Wayan "Gendo" Suardana

12 Agustus 2020 00:00 WIB

Foto Jerinx SID berbaju tahanan tersebar di situs perpesanan singkat. Sebelum ditahan, Jerinx melakukan rapid test Covid-19 dulu di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan hasilnya non-reaktif. Istimewa
Foto Jerinx SID berbaju tahanan tersebar di situs perpesanan singkat. Sebelum ditahan, Jerinx melakukan rapid test Covid-19 dulu di Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dan hasilnya non-reaktif. Istimewa

12 Agustus 2020 00:00 WIB

Nora Alexandra mengunggah fotonya bersama Jerinx setelah suaminya resmi ditahan dalam kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali. Dalam unggahannya, ia menyatakan akan terus menunggu sang suami. Twitter.com/@Vlaminora
Nora Alexandra mengunggah fotonya bersama Jerinx setelah suaminya resmi ditahan dalam kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali. Dalam unggahannya, ia menyatakan akan terus menunggu sang suami. Twitter.com/@Vlaminora

12 Agustus 2020 00:00 WIB