Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi 4 Pengamen Korban Salah Tangkap

Dua pengamen korban salah tangkap, Agra dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dua pengamen korban salah tangkap, Agra dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Dalam putusannya, hakim menolak seluruh gugatan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

30 Juli 2019 00:00 WIB

Dua pengamen korban salah tangkap, Fikri dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim menolak permohonan ganti rugi terhadap empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dua pengamen korban salah tangkap, Fikri dan Fatahillah mendengarkan keputusan hakim dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim menolak permohonan ganti rugi terhadap empat pengamen Cipulir korban salah tangkap. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

30 Juli 2019 00:00 WIB

Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua Majelis Hakim, Elfian saat memimpin sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

30 Juli 2019 00:00 WIB

Suasana sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim Elfian mengatakan, gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang putusan praperadilan kasus salah tangkap, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim Elfian mengatakan, gugatan ganti rugi hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

30 Juli 2019 00:00 WIB

Kuasa hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum pengamen yang menjadi korban salah tangkap, Oky Wiratama saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

30 Juli 2019 00:00 WIB