“Kalau ITC diambil alih oleh BPPN, bagaimana nasib pedagang. Kami membeli kios kan pakai uang, bukannya diberi cuma-Cuma,” kata Jhonson Yudodiharjo, pedagang ITC, kepada komisi B ketika DPRD DKI, Selasa (13/3).
Pertemuan antara komisi B dengan pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang ITC dan Mal Mangga Dua ini, merupakan yang keduakalinya. Pada pertemuan sebelumnya, Selasa (6/3), pedagang mengadukan sikap developer yang selalu bertindak sendiri tanpa memperhatikan aspirasi pedagang dan pemilik kios. Padahal 80 persen saham sudah dikantongi pedagang.
Menurut pedagang, PT Duta Pertiwi secara sepihak membentuk Perhimpunan Pedagang (PP) ITC Mangga Dua dan menempatkan karyawan-karyawannya sebagai pengurus PP. Lewat PP inilah PT Duta Pertiwi menunjuk PT Jakarta Sinar Intertrade (JIS) yang masih termasuk anak perusahannya, untuk mengelola pusat pertokoan itu. Dengan hasil rekayasanya ini, pengurus PP selalu membela kepentingan pengembang dan tidak pernah memperhatikan aspirasi pedagang.
Selain itu, pedagang juga mempermasalahkan keberadaan kios-kios permanen yang dibangunan pengembang di fasilitas umum milik bersama. Begitu juga dengan fasilitas parkir yang saat ini sudah disertifikatkan atas nama PT Duta Pertiwi.
Menindaklanjuti pengaduan asosasi pedagang ITC dan Mal Mangga Dua itu, komisi B melayangkan surat panggilan kepada Hendri S Chandra, Direksi PT Jakarta Sinar Intertrade (JSI) yang masih termasuk anak perusahaan PT Duta Pertiwi, selaku pengelola gedung. Namun surat panggilan itu tidak tanggapan, bahkan mereka terkesan melecehkan surat wakil rakyat.
“Ada urusan urusan apa dengan Dewan? Bahkan mereka (pihak PT JSI) sempat berkata, Ah dewan itu kecil, saya bisa aturlah,” ujar Jhonson menceritakan tanggapan pihak PT JSI ketika menerima surat panggilan DPRD DKI.
Menanggapi pengaduan asosiasi pedagang ITC dan Mal Mangga Dua ini, Agung Imam Sumanto, wakil ketua Komis B menyatakan, pedagang tidak perlu khawatir. DPRD sepenuhnya akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pedagang selama pengaduan itu berdasarkan fakta dan pedagang benar-benar dirugikan.
Bahkan Agung menegaskan, Jika PT JSI dua kali tidak menanggapi panggilan DPRD, maka yang penangannan selanjutnya diserahkan polisi. “ Biarkan saja mereka tidak menanggapi panggilan komisi B. Namun jika sudah dua kali dipanggil mereka tidak hadir, urusan selanjutnya ditangani polisi. Ini sudah ada aturannya,” kat Agung. (suseno)