Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Gambar sindiran untuk Florence Sihombing dari pengguna dunia maya akibat ulahnya di media sosial dan tak mau antre di SPBU Jogja. (palingaktual.com)
Gambar sindiran untuk Florence Sihombing dari pengguna dunia maya akibat ulahnya di media sosial dan tak mau antre di SPBU Jogja. (palingaktual.com)
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Karena tak kooperatif, Florence Sihombing akhirnya dimasukkan dalam sel tahanan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2014, sekitar pukul 17.00 WIB. Flo yang memaki serta menghujat warga dan Kota Yogyakarta dalam jejaring sosial itu tidak mau menandatangani dan mencabut berita acara pemeriksaan.

"Dia mencabut perbuatan hukumnya, mau mencabut status tersangkanya. Ini sesuatu yang tidak normal," kata Komisaris Besar Kokot Indarto, Direktur Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu. (Baca: Sanksi Florence 'Ratu SPBU' di Komite Etik UGM.) Kalau dia mencabut keterangannya, kata Kokot, konsekuensinya tidak ada tersangka. 

Flo tak hanya tidak kooperatif. Menurut Kokot, tersangka bahkan minta supaya perbuatan melanggar hukum itu selesai atau tidak ia perbuat. "Ini kan aneh," katanya. Kalau hanya tidak mau menandatangani keterangannya tidak masalah karena ada saksi-saksi lain. Tetapi sang ratu SPBU itu ingin mencabut statusnya sebagai tersangka.

Adapun pasal yang dikenakan untuk menjerat Florence yaitu Pasal 27 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau menista dan menyerang kehormatan serta mencemarkan. Dalam pasal itu, tidak hanya untuk perorangan, tetapi masyarakat. "Dalam hal ini adalah masyarakat Yogyakarta sebagai masyarakat hukum." (Baca: Hina Warga Yogya, Florence 'Ratu SPBU' Menyesal.)

Wibowo Malik, pengacara tersangka, menyatakan akan mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebab, status tersangka juga masih mahasiswa S-2 notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. "Kami akan ajukan surat penangguhan penahanan," kata Wibowo. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MUH SYAIFULLAH

Terpopuler
Sempat Ditolak Prabowo, Suhardi Malah Dapat Pajero
Prabowo Pilih Suhardi karena Kloset Jongkok
Simpatisan ISIS Beberkan Rencana Teror Biologis
Tiga Wanita Malaysia Jihad Seks untuk ISIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

1 hari lalu

Ilustrasi bermain sosial media di ponsel. Shutterstock.com
Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.


Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

1 hari lalu

Massa dari berbagai Kelompok Pencinta Alam melakukan aksi damai untuk memperingatai Hari Bumi, di halaman gedung KPK, Jakarta, 22 April 2015. Dengan membawa spanduk raksasa yang berisi Petisi Kelestarian Bumi Indonesia dan dibubuhi ribuan tandatangan tersebut mereka mengingatkan bahwa Merusak Alam Itu Korupsi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.


Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Jeda 3-7 Hari dari Media Sosial Bisa Meningkatkan Kesehatan Mental? Begini Penjelasannya

Sebuah studi penelitian 2022 terhadap anak perempuan 10-19 tahun menunjukkan bahwa istirahat di media sosial selama 3 hari secara signifikan berfaedah


25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

3 hari lalu

Raden Ajeng Kartini. Wikipedia/Tropenmuseum
25 Link Twibbon untuk Semarakkan Hari Kartini 2024

Pemerintah Sukarno memilih hari Kartini untuk diperingati sebagai momentum khusus emansipasi wanita


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

4 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

4 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

7 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

10 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.