TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan, Zamhari, mementahkan gagasan Kementerian Agama yang berencana membentuk badan layanan umum untuk mengelola dana haji.
Menurut Zamhari, dana haji tidak bisa dikelola badan layanan umum karena merupakan iuran jemaah. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
"Badan layanan umum (BLU) mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bukan dana dari masyarakat," kata Zamhari seusai rapat dengan Kementerian Agama dan Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013.
Saat ini, rencana pembentukan badan layanan umum haji sedang dibahas di DPR. Aturan soal ini menjadi salah satu poin dalam Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Dana Haji.
Anggota Komisi Agama dari Fraksi Gerindra, Sumarjati Arjoso, setuju dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, dana haji memang tidak dikelola lembaga berbentuk BLU. Sebab, BLU yang bertanggung jawab terhadap keuntungan atau kerugian BLU. "Kalau BLU dari dana masyarakat merugi, berarti pemerintah yang harus bertanggung jawab," kata Sumarjati.
Baca Juga:
Sumarjati menyarankan pengelolaan dana haji dibuat lembaga pemerintah nonkementerian, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Atau sistemnya, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "BPJS ada yang berasal dari pemerintah, tapi masyarakat juga harus membayar iuran," kata Sumarjati.
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Anggito Abimanyu tidak mempermasalahkan bentuk lembaga pengelola dana haji. "Kami hanya ingin dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan amanah," ujarnya. Menurut dia, agar profesional, harus dipisahkan antara pembuat regulasi atau kementerian dan sebagai operator.
SUNDARI
Berita Terpopuler Lainnya:
Polisi: Narkoba Raffi Terkait Jaringan Besar
Ini Racikan Narkoba Jenis Baru Raffi Cs
Ada Apa Raffi-Wanda? Ini Kata Yuni Shara
BNN: Tujuh Orang Positif Pakai Narkoba Jenis Baru
Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN
Roy Suryo Geram Ada Kasus Pelecehan Petenis