TEMPO.CO, Baturaden - Hakim Agung Supandi mempersilakan Bupati Garut Aceng Fikri menggugat Mahkamah Agung sebesar Rp 5 triliun terkait dengan putusan MA merestui pemakzulan dirinya. "Ya itu silakan saja," kata dia usai acara lokakarya "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan" di Mahkamah Agung, di Hotel Aston Baturaden, Rabu, 23 Januari 2013.
Sebelumnya, Aceng Fikri menyatakan akan menggugat MA dan Kementerian Dalam Negeri karena tak terima dimakzulkan. Aceng dimakzulkan karena menikahi perempuan di bawah umur secara siri, dan menceraikannya tiga hari kemudian karena tidak perawan.
Supandi, yang bersama Yulius jadi anggota majelis pimpinan Paulus Effendi Lotulung, mengatakan putusan MA sudah final. "Dalam hukum tata negara, semua pejabat publik harus taat kepada aturan hukum. Pengajuan upaya hukum lain itu terserah, tapi hukum acaranya berdasarkan mana?" ujar dia.
MUHAMAD RIZKI