TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada sebelas partai politik yang telah mendaftar dan menyerahkan berkas persyaratan. Pendaftaran partai dibuka sejak 10 Agustus lalu hingga 7 September mendatang.
Sebelas partai itu di antaranya Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Pemuda Indonesia, Hati Nurani Rakyat, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, PDI-Perjuangan, Serikat Rakyat Independen, PKB, dan Partai Indonesia Sejahtera.
Setelah diserahkan, KPU akan mulai memverifikasi berkas pendaftaran tiap partai. KPU memastikan berkas yang diserahkan sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD, serta aturan KPU.
Proses verifikasi terbagi dua, verifikasi administratif dan faktual. Komisioner KPU, Ferry Rizky, mengatakan verifikasi faktual baru dilaksanakan setelah verifikasi administratif tingkat pusat selesai. “Jika partai tidak memenuhi syarat, kami tak akan teruskan ke verifikasi faktual,” ujarnya.
Adapun hal yang ditelaah KPU dalam verifikasi administratif adalah kesesuaian antara jumlah kantor cabang serta jumlah anggota dengan syarat dan ketentuan yang ada. Undang-undang mengamanatkan setiap partai wajib memiliki pengurus di 100 persen provinsi, minimal 75 persen kabupaten atau kota, dan 50 persen kecematan.
ANANDA BADUDU