TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan baru yang memungkinkan lembaga swadaya dan masyarakat dan individu menjadi pemantau resmi dalam pemilihan umum. Aturan itu dibuat agar masyarakat luas bisa terlibat dalam pemantauan Pemilu.
“Aturan ini baru, sekarang individu dan lembaga berbadan hukum ataupun tidak bisa jadi pemantau Pemilu,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menggelar konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 14 Agustus 2012.
KPU membuka pendaftaran bagi warga dan organisasi yang hendak menjadi pemantau Pemilu. Nantinya KPU juga akan menyeleksi siapa saja yang lolos. Seleksi dilakukan untuk menjamin mereka yang mendaftar independen dan tidak terkait dengan partai politik.
Lantas apa beda pemantau Pemilu dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)? Hadar menjelaskan keduanya memiliki peran berbeda. KPU mengajak masyarakat menjadi pemantau resmi karena sadar tenaga penyelenggara Pemilu yang terbatas.
Meski sama-sama berwenang memantau, hanya Panwaslu yang berhak menindaklanjuti pantauan. “Hanya panitia pengawas yang bisa berikan sanksi dan menyelesaikan sengketa. Mereka memegang mandat undang-undang,” katanya. “Pemantau hanya bisa memberi rekomendasi.”
KPU mulai membuka pendaftaran pemantau mulai Selasa ini. Formulir pendaftaran dapat diambil di setiap kantor KPU, pusat dan daerah. Formulir pun bisa diambil di kantor Kedutaan Besar Indonesia, khusus untuk mereka yang hendak memantau pemilu nasional di luar negeri.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Rhoma Bebas, Ini Komentar Artis Dangdut Jatim
Pemimpin KPK Tahu Disadap Polisi
PKS Tak Konsisten? Ini Tanggapan Anis Matta
Berita Ular Piton Metro TV Diprotes
MiG-23 yang Ditembak Jatuh Beredar di Youtube
Batu Apung Seluas Israel Mengambang di Pasifik
Kapolri Sebut KPK Seperti Garong
Ini Aliran Dana Mencurigakan Djoko Susilo
Ini Alasan Polisi Tak Serahkan Kasus Simulator SIM
Mantan Istri Johnny Depp Blak-blakan Soal Cerainya