TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah berencana memberikan insentif bagi mobil hybrid berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2013 mendatang. Pemberian insentif ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam kebijakan fiskal tahun depan.
"Guna mendorong program pemerintah untuk mengembangkan industri kendaraan bermotor dengan harga yang terjangkau masyarakat serta penyediaan kendaraan bermotor yang ramah lingkungan (hybrid dan low cost green car), pemerintah akan memberikan insentif fiskal melalui pembebasan atau pengurangan PPnBM," demikian terkutip dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2013.
Selama ini PPnBM untuk mobil hybrid sebesar 20-70 persen dari harganya. Selain itu, karena mobil hybrid masih diimpor, maka dikenai bea masuk. Untuk bea masuk mobil yang diimpor dalam bentuk utuh (completely built up) mencapai 40 persen. Hal itu membuat harga mobil hybrid cukup mahal, yakni di atas Rp 500 juta.
Namun di luar pengurangan ataupun pembebasan PPnBM bagi mobil hybrid tersebut, pemerintah berencana melakukan intensifikasi PPnBM. Sebab, selama ini kontribusi penerimaan PPnBM terhadap total penerimaan perpajakan dinilai masih rendah. Selain itu, insentifikasi juga bertujuan memperoleh keseimbangan pembebanan pajak konsumsi antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah.
"Tujuan pemberian insentif PPnBM ini adalah untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah, memberikan perlindungan produsen kecil atau tradisional. Selain itu menciptakan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi," demikian terkutip dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2013.
NUR ALFIYAH