TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Amrun Daulay terbukti melakukan korupsi. Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial pada Kementerian Sosial itu diganjar hukuman satu tahun lima bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HOUR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Januari 2012.
Amrun tersandung kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan dalam pengadaan bantuan mesin jahit dan sapi impor Australia di Kementerian Sosial pada 2004 lalu. Hakim anggota, Anwar, menyatakan Amrun terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk langsung pemenang pengadaan mesin jahit, yaitu PT Ladang Sutera Indonesia (Lasindo) yang dipimpin oleh Musfar Aziz. Dalam pengadaan sapi impor Australia, Amrun juga langsung menunjuk PT Atmadhira Karya milik almarhum Iken Nasution sebagai perusahaan pelaksana pengadaan.
Hakim anggota, Tati Hadianti, mengatakan akibat perbuatan itu, Amrun telah menyebabkan negara merugi lebih dari Rp 15 miliar. Namun, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan
INDRA WIJAYA