TEMPO Interaktif, Donggala - Kepolisian Resor Donggala Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, menggagalkan penyelundupan seratusan batang kayu jenis eboni ke Tawau, Malaysia.
"Ada 175 batang kayu eboni yang ingin dibawa ke Malaysia, kami amankan," kata Kepala Kepolisian Resor Donggala Ajun Komisaris Besar I Nengah Subagia, Selasa malam, 2 November.
Subagia mengatakan, kayu yang diduga ilegal itu diamankan dari sebuah kapal motor di Dusun Moromu, Desa Palau, Kecamatan Balaesang Tanjung. Penggagalan penyelundupan eboni itu dilakukan polisi ketika mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya rencana pengiriman kayu secara ilegal ke luar negeri.
Berdasarkan informasi itu, polisi yang ditugaskan segera menuju lokasi. Setelah mengintai selama beberapa jam, polisi akhirnya menemukan sebuah kapal motor tanpa nama bersama barang bukti ratusan batang kayu eboni.
Polisi lalu memeriksa kelengkapan serta isi kapal dan ternyata tak dilengkapi dokumen kepemilikan kayu eboni. "Setelah diperiksa, pemilik kayu itu tidak bisa menunjukkan dokumen sah dari instansi berwenang, sehingga segera dibawa ke Mapolsek Balaesang untuk diamankan," kata Subagia.
Selain menyita ratusan kayu eboni, polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial An, Ha, dan RJE. Ketiganya merupakan warga setempat.
Kepada polisi, ketiga tersangka itu mengaku memuat dan membawa ratusan batang kayu eboni ke Malaysia untuk diperjualbelikan. Ketiga tersangka itu sudah dibawa ke Polres Donggala sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Ketiga tersangkanya sudah ditahan di Mapolres Donggala," kata mantan Kapolres Banggai Kepulauan itu.
Sebelumnya, Polres Donggala berhasil menggagalkan upaya pengiriman 289 batang kayu jenis eboni ke Tawau, Malaysia Timur, Kamis, 13 Oktober 2011. Ratusan kayu diduga ilegal itu diamankan dari sebuah kapal motor di Perairan Siboalong, Kecamatan Balaesang, Donggala.
Selain menyita ratusan kayu eboni dan kapal motor bernama Cahaya Baru, polisi juga menangkap nakhoda dan dua anak buah kapal tersebut.
DARLIS