TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta menyita 142 ribu pakaian bekas berbagai jenis selundupan, Senin 31 Oktober 2011. "Ini hasil operasi intelijen selama satu bulan," kata Juli Puhadi, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta.
Barang-barang tersebut diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Sumatera, kemudian disimpan dan diedarkan di Jakarta. Bea dan Cukai saat ini belum menghitung total nilai barang-barang yang disita dari kawasan pergudangan di Dadap-Kosambi Tangerang dan Pulo Gadung.
Juli mengatakan pihaknya masih mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Sebabnya sopir dan penjaga gudang penampungan pakaian bekas yang sempat mereka interogasi mengaku tidak tahu siapa pemilik barang tersebut.
Karena itulah barang-barang itu akan dimusnahkan. "Kalau pelakunya tertangkap, kami akan menjerat mereka dengan Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar dia lagi.
Sepanjang tahun ini Bea dan Cukai, menurut Juli, telah melakukan operasi intelijen untuk meminimalkan banyaknya barang bekas terutama pakaian yang masuk ke dalam negeri. Masuknya barang-barang ini dikhawatirkan mematikan industri garmen nasional.
ALWAN RIDHA RAMDANI