TEMPO Interaktif, Jakarta - Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Jumat, 28 Oktober, membenarkan dirinya diperiksa dalam penyelidikan kasus korupsi proyek Kementerian Pendidikan Nasional. "Banyak (item proyeknya di Mendiknas), " kata Rosalina seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 28 Oktober 2011.
Namun demikian, Rosalina menolak menjelaskan lebih jauh mengenai proyek di Kementerian tersebut. "Saya pusing," kata Direktur Marketing PT Anak Negeri itu. "Saya ingat-ingat dulu."
Data Tempo menunjukkan perusahaan induk Rosa dan Muhammad Nazaruddin, Permai Grup, memiliki sejumlah anak usaha yang mengelola proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan pada 2007 dan 2008. Proyek 2007 menggunakan dana APBN Rp 142 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan proyek itu mengalami keterlambatan penyelesaian. Terdapat pula perbedaan spesifikasi barang. Proyek itu di antaranya pengadaan alat laboratorium, alat perbengkelan, bangku kursi, dan alat peraga pertanian. Proyek ini dimenangkan oleh PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara Jaya,PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa.
Perusahaan ini adalah afiliasi Permai Grup. Permai adalah perusahaan milik M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat yang menjadi tersangka wisma atlet.
Rosalina juga menolak membeberkan penjelasannya di depan penyidik KPK. Ia berdalih kondisi tubuhnya sedang tidak sehat sehingga pemeriksaan berlangsung singkat. "Banyak. Tapi saya sedang sakit," ucap dia. Wajah Rosalina tampak pucat.
Rosalina diperiksa sekitar satu jam. Ia mendatangi KPK sekitar pukul 10.20 dan meninggalkannya 11.30 WIB.
TRI SUHARMAN