Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Ini Dipakai Polisi untuk Menjerat Ketua KPU  

image-gnews
Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) mengakui ada kesalahan administrasi dalam surat perintah dimulainya penyidikan laporan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Halmahera Barat yang dikirim penyidik ke Kejaksaan Agung. Menurut juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Ketut Yoga Ana, kesalahan itu ada pada penulisan perihal surat.

"Ada kesalahan tulis pada perihal surat yang tidak sesuai substansi masalah," kata Yoga saat ditemui di kantornya, Rabu, 12 Oktober 2011.

Format surat ditulis bahwa perihal surat adalah SPDP tersangka dengan nama Muhammad Hafiz Anshary. Padahal, dalam isi surat, status ketua Komisi Pemilihan Umum tersebut masih sebagai terlapor. Kasus itu, kata dia, kini masih pada proses penyelidikan, belum masuk pada penyidikan.

"Seharusnya isi perihal disesuaikan dengan substansi masalahnya, yakni SPDP dengan terlapor Hafiz Anshary," kata dia.

Sebelumnya, Hafiz dilaporkan Abdul Syukur Mandar, calon legislator asal Halmahera Barat, Maluku Utara pada 4 Juli 2011. Ia mempersoalkan penetapan suara yang ia peroleh dalam pemilihan umum legislatif. Syukur menilai, penetapan suara versi KPU tidak didasarkan pada penetapan suara KPU Daerah setempat yang menyebabkan dia tidak lolos.

Laporan tersebut lantas ditindak lanjuti polisi. Pada 15 Agustus 2011, polisi membuat SPDP dengan Nomor B/81-DP/VII/2011/Dit. Pidum yang dikirim ke kejaksaan. Landasannya jelas, yakni Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 12 Tahun 2004. Berdasar beleid itu, penyidik wajib membuat SPDP untuk memulai tindakan penyidikan maupun penyelidikan. Alasannya, kegiatan pemanggilan saksi itu menyangkut pembatasan hak seseorang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam SPDP, penyidik tidak harus mencantumkan status tersangka terhadap seseorang. Sesuai KUHAP, Yoga menjelaskan, dalam penyelidikan suatu kasus pidana, polisi harus melakukan koordinasi dengan kejaksaan. Penyelidikan, lanjutnya, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menemukan peran tersangka seseorang.

Dalam penyelidikan, delik harus dibuat terang lebih dulu. Bukti-bukti harus jelas mengarah kepada siapa dan perannya apa." Jadi, SPDP tidak mutlak untuk tersangka," kata dia. Ia melanjutkan,"Penyidik kurang cermat ketika membuat SPDP karena formatnya tidak diubah."

Sebelumnya, akibat kesalahan tersebut, sejumlah media ramai memberitakan jika Hafiz menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Sumbernya adalah kejaksaan yang juga kurang cermat menyebut bahwa ketua KPU Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, substansi masalah SPDP, status Hafiz masih terlapor.

MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Sidang Perdana Sengketa Pemilu Digelar Besok, 400 Polisi Siaga di MK

Sebanyak 400 aparat kepolisian akan bersiaga selama sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)


MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

3 hari lalu

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono berbicara pada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin 24 Juni 2019. Tempo/ Fikri Arigi.
MK Tambah Kuota Saksi-Ahli di Sengketa Pemilu, Maksimal Jadi 19 Orang

MK menambah kuota saksi dalam sidang sengketa Pemilu menjadi maksimal 19 orang. Apa alasannya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

3 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis siang, 21 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pemilu Besok

MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pemilu 2024 besok dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.


Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

3 hari lalu

Pakar Hukum Tara Negara Yusril Ihza Mahendra menjawa pertayaan awak media saat akan menjalani pemeriksaan kasus ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 January 2024. Yusri mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa sebagai saksi meringankan Firli Bahuri kasus dugaan pemerasan yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum Prabowo-Gibran Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres di MK Malam Ini

Tim hukum Prabowo-Gibran bakal mendaftarkan diri ke MK sebagai Pihak Terkait pada Senin malam, 25 Maret 2024.


MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

4 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
MK Tegaskan Arsul Sani Tak Terlibat Tangani Gugatan Pemilu PPP

Mahkamah Konstitusi menegaskan Hakim Arsul Sani tidak akan terlibat menangani sengketa Pileg yang terkait PPP.


PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

7 hari lalu

Wakil Ketua Umum DPP PPP Amir Uskara menghadiri acara Rapat Koordinasi Bappilu PPP di Masjid At Taqwa, Ahad, 27 Agustus 2023. Foto/Tika Ayu
PPP Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK Paling Lambat Besok

Amir Uskara mengatakan, PPP akan mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat besok Sabtu 23 Maret 2024


Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

10 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beserta anggota, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono saat menjelaskan pemetaan TPS rawan dan strategi pencegahan jelang pemungutan suara Pemilu 2024 di Media Center Bawaslu RI, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Bawaslu Minta Jajarannya Siapkan LHP Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu meminta jajarannya menyiapkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang bersumber dari temuan dan aduan selama tahapan Pemilu 2024


TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

11 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Nusron Wahid (tengah) bersama Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro (kiri), dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar (kanan) saat memberikan keterangan pers bergabungnya Khofifah Indar Parawansa sebagai Dewan Pengarah sekaligus Jurkamnas di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Siapkan Dalil Tandingan Hadapi Sengketa Pemilu di MK

Kubu Prabowo menanggapi Tim Anies yang menyiapkan 1.000 pengacara dan Tim Ganjar yang membawa Kapolda sebagai saksi dalam sengketa Pemilu ke MK.


Mahfud Md Bicara Kesiapan Pengajuan Gugatan ke MK: Banyak Pengacara Sudah Daftar

14 hari lalu

Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD berdialog bersama awak media sebelum menggunakan hak pilihnya di Yogya. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Mahfud Md Bicara Kesiapan Pengajuan Gugatan ke MK: Banyak Pengacara Sudah Daftar

Mahfud Md mengatakan, pihaknya sudah siap mengajukan gugatan dugaan kecurangan pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilu ke MK.


Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

21 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani berbincang dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebelum mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Arsul terpilih sebagai hakim konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin yang berakhir pada 17 Januari 2024. TEMPO/Subekti.
Menanti Kepastian Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani Tangani Sengketa Pemilu 2024

Posisi hakim konstitusi Arsul Sani dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa pemilu belum ada kepastian hingga saat ini.