TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi akan memeriksa Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., terkait kasus surat palsu. “Pemeriksaan dilakukan guna menindaklanjuti permintaan tersangka Zainal Arifin Husein ,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam. "Alhamdulillah, Pak Mahfud akan hadir," ujarnya, Rabu, 28 September 2011.
Anton menjelaskan, pemeriksaan akan berlangsung esok hari di gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Selain Mahfud, polisi juga akan meminta keterangan dari dua hakim konstitusi lain yang diminta Zainal hadir sebagai saksi yang meringankan. "Pak Zainal, kan, ingin menghadirkan saksi yang meringankan," katanya.
Permohonan diajukan Zainal menyusul penetapan status tersangka atas dirinya. Zainal menilai penetapan tersebut tidak tepat lantaran ia tidak pernah mengonsep surat tertanggal 14 Agustus 2009 yang belakangan dinyatakan palsu. Adapun surat tertanggal 17 Agustus yang ia konsep merupakan prosedur yang harus ia buat kepada pimpinan.
Kasus surat palsu terkuak lantaran rapat pleno Komisi Pemilihan Umum menetapkan perolehan kursi untuk calon legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, sengketa suara yang sempat diperiksa MK itu menetapkan suara untuk caleg Gerindra, Mestariani Habie. MK mensinyalir kasus itu melibatkan staf MK dan anggota KPU, Andi Nurpati.
RIKY FERDIANTO