Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dana Hibah Rawagede Nyangkut di Kedutaan Belanda  

image-gnews
Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl
Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepertinya tak akan dapat segera menikmati dana hibah Pemerintah Belanda untuk mereka. Pasalnya, jalan untuk bisa segera mencairkan dana tersebut masih panjang.

Menurut juru bicara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonny Zarmoenek, bantuan dana hibah dari Pemerintah Belanda untuk warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawa Merta, sebesar Rp 8,75 miliar saat ini masih berada di Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia. Tapi, kata dia, draf nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) sudah diteken antara Kedutaan Belanda dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Uangnya saja yang masih di kedutaan. Kementerian belum bisa menyalurkan karena dana hibah harus diterima dan dicatat dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat pagi, 23 September 2011.

Mekanisme aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, ia menjelaskan, mekanisme transfer dan pencairan dana hibah harus lebih dulu masuk Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian.

Sebelumnya, di kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Suparta, warga Rawagede, yang juga keluarga korban kasus pembantaian Rawagede mempertanyakan dana bantuan hibah dari Pemerintah Belanda sebesar Rp 8,6 miliar yang saat ini sudah di tangan pemerintah. Menurut dia, dana tahap pertama sejumlah Rp 1,6 miliar (tepatnya Rp 1.646.000.000) saat ini seharusnya sudah dipegang Kementerian Dalam Negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Donny, dana hibah tersebut sesungguhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur warga Balongsari. Bantuan itu bersifat government to government. Dana disalurkan lewat Kementerian Perekonomian Belanda, kemudian ke kedutaan besar di Indonesia. Mulanya, dari kedutaan disalurkan langsung ke pemerintah daerah. Namun, karena alasan undang-undang, pemerintah daerah menolak karena dana hibah antarnegara itu harus melalui pemerintah pusat.

Akhirnya, dana diambil-alih oleh Kementerian Dalam Negeri. Donny menambahkan, mekanisme pencairan dana ini harus melalui beberapa tahap. Sebelum dicatat dalam DIPA anggaran, pencairan juga harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Alasannya, selain izin, yang berhak membuka rekening untuk pencairan dana juga kementerian tersebut. ”Sekarang izinnya sudah ada, rekening juga sudah, tinggal membuka akun penggunaan anggaran,” kata dia.

Kini, kementerian masih melakukan verifikasi data. Setelah akun penggunaan anggaran efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan, kemudian kementerian akan melakukan verifikasi nama-nama penerima. Setelah seluruh proses tersebut selesai, baru dana akan dicairkan. Pemerintah Belanda mulanya menjadwalkan pencairan dana hibah ini hingga 31 Desember 2011. Di atas tanggal itu dana tak bisa cair.”Tapi setelah melalui dialog-dialog, akhirnya jadwal pencairan diperpanjang hingga 31 Mei tahun depan,” kata dia menegaskan.

MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan


Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

5 September 2023

PJ Gubernur DKI Heru Budi menerima penghargaan sebagai pemenang Tim Pengendali Inflasi Daerah oleh Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.
Inilah 10 Profil Pj Gubernur yang akan Dilantik Presiden Jokowi

Jokowi menunjuk 10 penjabat atau Pj gubernur untuk menggantikan para gubernur yang habis masa jabatannya per 5 September 2023. Berikut profil mereka.