TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tak akan melakukan masa kampanye. “Dalam prosesnya tidak dilakukan kampanye ulang karena tak diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar anggota KPU Pusat I Gusti Putu Artha dalam seminar Pilkada Pati, Mengapa Jadi Begini di Kota Semarang, Selasa, 20 September 2011.
Putu menyatakan, pilkada ulang di Pati hanya pada tahap verifikasi para calon. KPU Pati mendiskualifikasi pasangan calon Sunarwi-Tejo Pramono sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstistusi.
Selanjutnya KPU Pati akan melakukan verifikasi ulang terhadap calon pasangan Imam Suroso-Sujoko. Verifikasi ulang tak dilakukan terhadap pasangan calon yang lain. “Ini bermakna bahwa bakal pasangan calon yang lain tak boleh mengutak-atik, mengubah, atau mengganti bakal calon lagi yang berimplikasi pada proses verifikasi kembali,” kata Putu.
Putu menambahkan, apabila hasil verifikasi ulang terhadap pasangan calon Imam Suroso-Sujoko memenuhi syarat, pasangan calon yang akan berkompetisi dalam pilkada ulang adalah enam pasangan calon. Sedangkan jika nanti Imam Suroso-Sujoko tak memenuhi syarat verifikasi, pasangan calon yang berkompetisi adalah lima pasangan calon.
Putu juga meminta agar KPU Pati, DPRD, dan Pemkab Pati segera duduk bersama merevisi ulang terhadap dana hibah pemilukada Pati dengan mengubah nomenklatur anggaran putaran kedua menjadi pemungutan suara ulang. Jika tidak, akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Ketiga pihak sekaligus memerinci kebutuhan anggaran per item dan jika sudah beres memindahbukukan rekening ke kuasa pengguna anggaran (KPA) KPU.
Putu menyatakan dalam waktu sepekan sejak hari ini KPU akan menurunkan petunjuk teknis langkah-langkah dalam melaksanakan pemungutan suara ulang. Selanjutnya KPU Pati menyusun tahapan menuju pemungutan suara ulang lengkap dengan pengadaan logistik pemilu. “Begitu anggaran disetujui dalam paripurna DPRD, tahapan (pilkada ulang) sudah bisa dimulai dijalankan,” kata dia.
Pilkada Pati diulang karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan pasangan Imam Suroso-Sujoko. Pasangan ini mengajukan gugatan karena pada saat verifikasi dia diganti pasangan Sunarwi-Tejo Pramono.
ROFIUDDIN