TEMPO Interaktif, Bogor - Marjoko, 20 tahun, sopir metromini pembawa rombongan yang terguling ke jurang sedalam tujuh meter di Jalan Manunggal, Kota Bogor, Ahad pagi lalu, terancam dihukum enam tahun penjara. Kecelakaan tunggal di tanjakan Jalan Manunggal, Gang Menteng Kota Bogor itu, diduga akibat kelalaian pengemudi .
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Muhammad Lukman Syarif, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga kondektur Metromini mobil bernomor B 7273 DG U23 trayek Cilincing-Tanjung, yakni Eko Haryanto, Doni Dania, dan Rian Budiman. "Baru mengarah menjadi tersangka," kata Lukman kepada Tempo, Senin siang, 19 September 2011. Namun polisi belum memeriksa sopir Metromini karena masih dirawat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Sopir itu luka bakar berat akibat tersiram air radiator.
Lukman mengatakan keterangan para saksi menyebutkan bahwa penyebab utama kecelakaan yang menewaskan dua orang nyawa dan melukai 19 orang itu diduga karena kondisi kendaraan tak layak operasi. Sopir disangka lalai dalam mengemudikan kendaraan. Mobil sudah tua, bannya gundul hasil vulkanisir. "Apalagi kalau sopirnya tidak taat aturan. Padahal dia membawa banyak nyawa orang."
Sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
ARIHTA U SURBAKTI