Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Metromini Maut Terancam Pidana 6 Tahun  

image-gnews
Seorang anak memperhatikan Metro Mini P 11 jurusan Bendungan Jago-Senen yang tercebur ke kali Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). TEMPO/Puspa Perwitasari
Seorang anak memperhatikan Metro Mini P 11 jurusan Bendungan Jago-Senen yang tercebur ke kali Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (21/1). TEMPO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO Interaktif, Bogor - Marjoko, 20 tahun, sopir metromini pembawa rombongan yang terguling ke jurang sedalam tujuh meter di Jalan Manunggal, Kota Bogor, Ahad pagi lalu, terancam dihukum enam tahun penjara. Kecelakaan tunggal di tanjakan Jalan Manunggal, Gang Menteng Kota Bogor itu, diduga akibat kelalaian pengemudi .

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Muhammad Lukman Syarif, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk tiga kondektur Metromini mobil bernomor B 7273 DG U23 trayek Cilincing-Tanjung, yakni Eko Haryanto, Doni Dania, dan Rian Budiman. "Baru mengarah menjadi tersangka," kata Lukman kepada Tempo, Senin siang, 19 September 2011. Namun polisi belum memeriksa sopir Metromini karena masih dirawat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Sopir itu luka bakar berat akibat tersiram air radiator.

Lukman mengatakan keterangan para saksi menyebutkan bahwa penyebab utama kecelakaan yang menewaskan dua orang nyawa dan melukai 19 orang itu diduga karena kondisi kendaraan tak layak operasi. Sopir disangka lalai dalam mengemudikan kendaraan. Mobil sudah tua, bannya gundul hasil vulkanisir. "Apalagi kalau sopirnya tidak taat aturan. Padahal dia membawa banyak nyawa orang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sopir dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

ARIHTA U SURBAKTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

1 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.


Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

6 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Ketua KNKT sebut unsur kelelahan sopir menjadi sebab kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Ini tugas dan wewenang KNKT.


Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

6 hari lalu

Sejumlah kendaraan melintas di tol Jagorawi saat penerapan rekayasa lalu lintas contraflow menuju jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 11 April 2024. Satlantas Polres Bogor menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow untuk mengurai kepadatan kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor saat libur hari kedua Lebaran. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Contraflow Tetap Diterapkan saat Arus Balik Lebaran, Apa Saja Tambahan Pengamanannya?

Sistem contraflow akan dilaksanakan dengan tambahan upaya pengamanan, seperti dikawal savety car hingga tambahan pembatas jalur.


Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

7 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
Hari Pertama Lebaran 2024: Polisi Sebut Ada 199 Kecelakaan, 41 Orang Tewas

Polisi mencatat ada 199 kecelakaan lalu lintas pada hari pertama Lebaran 2024. 41 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.


H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

8 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan truk terguling.Tempo/Hendartyo Hanggi
H-1 Lebaran 2024: Polisi Catat Ada 301 Kecelakaan Lalu Lintas, 26 Orang Meninggal

Polisi mencatat telah terjadi 301 kecelakaan lalu lintas pada sehari sebelum Lebaran 2024. Ratusan orang menjadi korban.


Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

9 hari lalu

Ilustrasi pemudik sepeda motor di Pelabuhan Merak, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Waspada, 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Saat Mudik dengan Kendaraan Roda Dua

Pengendara roda dua wajib memahami tiga faktor penyebab kecelakaan saat mudik Lebaran. Apa saja?


3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
3 Potensi Bahaya Berkendara di Jalan Lurus dan Panjang Saat Mudik

Saat perjalanan mudik biasanya orang akan lebih memilih jalan tol untuk mempersingkat waktu. Jalan tol yang panjang dan lurus ternyata menyebabkan beberapa risiko bagi pengemudi.


4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

16 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.


Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

16 hari lalu

Kategori Korban Kecelakaan Ini Saja yang Dapat Asuransi Jasa Raharja, Segini Besaran Santunannya

Asuransi Jasa Raharja hanya dapat diberikan kepada 3 kategori kecelakaan, termasuk saat mudik lebaran. Berapa besaran santunan bagi korban?


Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

17 hari lalu

Pemudik bersepda motor antre menaiki KMP Elvina di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Senin 17 April 2023. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerapkan aturan pembatasan angkutan barang yang diberlakukan mulai Senin 17 April untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Ciwandan yang digunakan pemudik bersepeda motor dan angkutan barang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudik Lebaran 2024 Naik Sepeda Motor, Kepala Korlantas Polri: Sebaiknya Jangan Lakukan, Berbahaya

Masyarakat lakukan mudik lebaran ada saja yang menggunakan sepeda motor. Kepala Korlantas Polri ingatkan bahayanya.