Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pinjaman Valas Korporasi Akan Dibatasi  

image-gnews
Sejumlah nasabah mengantri untuk menukarkan uang dolar Amerika karena merosotnya nilai tukar Rupiah di penukaran kurs valuta asing PT Ayu Masagung di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Adri Irianto
Sejumlah nasabah mengantri untuk menukarkan uang dolar Amerika karena merosotnya nilai tukar Rupiah di penukaran kurs valuta asing PT Ayu Masagung di Jakarta, Senin (13/10). TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah berencana membatasi pinjaman korporasi dalam bentuk valuta asing. Beleid itu diharapkan mengurangi resiko atas fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah terhadap valuta asing.

"Pengaturan bisa dalam bentuk pembinaan, policy, juga pengendalian," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di kantornya, Selasa 6 September 2011.

Menteri Agus mengatakan aturan  akan diterapkan tak hanya pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara tapi juga perusahaan swasta baik perbankan maupun non perbankan. Selama ini, utang mata uang asing oleh BUMN telah diatur dalam pinjaman komersial luar negeri.

Selama ini, Bank Indonesia juga memiliki aturan tentang open position dan aturan lainnya. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta Bursa Efek Indonesia juga mempunyai aturan tersendiri untuk perusahaan yang berada dalam pengawasannya.

Kebijakan masing-masing lembaga itu nantinya akan lebih dikoordinasikan. "Setelah melakukan koordinasi antar institusi, akan mengeluarkan aturan ataupun imbauan. Induknya bisa peraturan pasar modal ataupun peraturan Menteri Keuangan," kata Agus.

Kementrian Keuangan berharap, perusahaan dalam negeri untuk mengoptimalkan pinjaman dari dalam negeri atau pinjaman berdenominasi Rupiah. Pemerintah dan Bank Indonesia, kata Agus, berupayaagar tidak ada perusahaan nasional yang memperoleh pinjaman valas dan menyimpan dananya di negara-negara tax haven.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengingatkan dengan tingkat bunga valuta asing yang rendah kemungkinan akan meningkatkan kecenderungan perusahaan menarik pinjaman valuta asing. Padahal, kata Agus, usaha perusahaan belum tentu ada penerimaan dalam valuta asing. "Itu namanya ada currency risk," kata Agus.

Karenanya pemerintah harus mengaturnya agar perusahaan yang tidak berlebihan menerima kredit valuta asing. "Ini harus dikendalikan izinnya.

Selain aturan peminjaman valuta asing, kementrian juga sedang mempertimbangkan aturan mengenai bunga mengambang, agar perusahaan pembiayaan tidak meneruskan dana hasil dari pinjaman bunga mengambang dalam bentuk kredit bunga tetap.

"Misalnya, perusahaan meminjam dana jangka pendek, tetapi untuk dipinjamkan atau diinvestasikan pada jangka panjang. Kalau nanti dalam tiga bulan ditarik pinjamannya, Itu bisa mismatch."

ALWAN RIDHA RAMDANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

18 jam lalu

Petugas menunjukkan perbedaan bahan bakar B20 dan B30 saat peluncuran B30 di kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6) Pemerintah melakukan uji coba penggunaan Bahan Bakar campuran Biodiesel 30% (B30) pada bahan bakar solar kendaraan bermesin diesel. Tempo/Tony Hartawan
BPDPKS dan Kementerian ESDM Bahas Energi Bersih Biodiesel B35

BPDPKS Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM bahas energi Biodiesel B35 sebagai upaya peningkatan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.


Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

1 hari lalu

Ilustrasi guru di sebuah sekolah madrasah. Foto : Kemenag
Ratusan Daerah Belum Salurkan Tunjangan Profesi Guru

Hingga pekan kedua Mei 2024, hanya 26 pemerintah daerah yang menyalurkan tunjangan profesi guru (TPG) ke rekening para guru.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

2 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

8 hari lalu

Febrio N Kacaribu. Feb.ui.ac.id
Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.


Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

10 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

14 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

16 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

16 hari lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.


Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

36 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.


21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

48 hari lalu

Perayaan hari jadi Museum Layang-Layang ke-21 di Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 23 Maret 2023.  TEMPO/S. Dian Andryanto
21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.