TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 64 ton kayu ilegal diamankan petugas Bea Cukai Tanjung Priok, beberapa waktu lalu. Kayu-kayu tersebut akan diselundupkan ke Cina. "Bentuknya masih gelondongan dan tujuan ekspornya ke Cina," kata Kepala Penindakan Bea Cukai Tanjung Priok, Agus Yulianto, ketika ditemui di kantornya, Kamis 28 Juli 2011.
Agus mengatakan kayu-kayu tersebut tersimpan di 4 kontainer. Masing-masing kontainer berisi 16 ton kayu. Kayu berjenis meranti itu, kata Agus, berasal dari Pandeglang, Banten. Dalam dokumen ekspor disebutkan isi keempat kontainer tersebut adalah pasir batu. Namun, ketika dicek, isinya ternyata kayu. "Barang yang diekspor tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen," kata Agus.
Selain itu, kata Agus, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kehutanan, kayu-kayu yang masih dalam bentuk gelondongan tak boleh diekspor. "Harus diolah terlebih dahulu sebelum diekspor," katanya. Kayu-kayu tersebut, lanjut Agus, milik PT BJS. Pihaknya juga telah menetapkan pemilik perusahaan tersebut, yakni K, sebagai tersangka. Pelaku terancam Pasal 103 Undang-Undang Kepabeanan dengan ancaman 2-8 tahun penjara.
Upaya penyelundupan kayu yang terungkap pada Mei lalu ini, kata Agus, baru pertama kalinya terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok. Sebelumnya, penyelundupan kayu tak pernah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
DWI RIYANTO AGUSTIAR