TEMPO Interaktif, Semarang - Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia Daerah mendesak pemerintah pusat mengevaluasi program sertifikasi guru. Mereka menuntut agar beberapa syarat dalam program sertifikasi direvisi agar berdampak positif pada kehidupan guru, terutama guru swasta. Menurut Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia Daerah Jawa Tengah, Muh Zein Adv, revisi perlu dilakukan karena terlalu mendiskriminasikan para guru swasta. "Padahal, sesuai dengan UU guru dan dosen, antara guru swasta dan guru negeri tidak boleh dibeda-bedakan," kata Zein, Senin, 11 Juli 2011.
Zein mencontohkan, syarat seorang guru untuk bisa mengajukan sertifikasi adalah harus mengajar mata pelajaran sebanyak 24 jam dalam sepekan. Padahal, kata dia, banyak guru swasta terutama pelajaran-pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional tidak mungkin bisa mengajar selama 24 jam dalam sepekan.
Misalnya pelajaran kesenian atau olahraga yang selama ini jatah jam pengajarannya masih sedikit. Zein mengusulkan agar syarat mengajukan sertifikasi cukup dengan hitungan pengajaran sebanyak 18 jam sepekan.
Syarat lain yang harus direvisi adalah soal status guru di yayasan. Program sertifikasi mensyaratkan seorang guru baru bisa mengajukan sertifikasi jika hanya berada di satu yayasan. Padahal, kata Zein, banyak guru swasta yang mengajar di sekolah yang berbeda-beda, tidak hanya di satu yayasan. Sebab, jika hanya mengajar di satu yayasan, gaji atau honor yang mereka terima tidak cukup untuk hidup. "Itulah mengapa banyak guru swasta mengajar di beberapa sekolah," kata Zein.
Dia meminta agar para guru yang mengajukan sertifikasi tetap diperbolehkan mengajar di beberapa yayasan sekolah. Karena masih terbentur berbagai syarat, banyak guru swasta belum terserap program sertifikasi. "Dari 700 ribuan guru yang sudah tersertifikasi, guru swasta hanya 10 persennya," kata Zaein yang juga menjabat anggota Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah.
ROFIUDDIN