TEMPO Interaktif, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengancam akan menggugat secara perdata puluhan kelompok tani yang menunggak bantuan penguatan modal usaha yang digulirkan antara tahun 2003 hingga 2007 silam. Total tunggakan petani mencapai Rp 4 miliar lebih.
“Kalau tidak mau mencicil, kami terpaksa akan gugat penunggak secara perdata,” kata Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, Ahad 3 juli 2011.
Menurut Titik, Pemerintah Daerah Sumenep sudah beberapa kali meminta kelompok tani yang menunggak untuk mengembalikan kredit tersebut dengan cara dicicil. Namun, hasilnya nihil. Titik mengaku pihaknya bahkan pernah melibatkan kejaksaan untuk menagih tunggakan, serta memberikan kelonggaran dalam nominal cicilan. “Tapi, hanya sedikit yang mencicil. Kalau memang tetap begini, kami terpaksa menggugat,” ujarnya.
Gugatan perdata, kata Titik, diyakini cara paling efektif untuk memaksa para kelompok tani untuk mengangsur cicilan. Sebab, saat mencairkan dana, para kelompok tani memberikan jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, dan BPKB kendaraan. “Kalau kami gugat, jaminan ini bisa dieksekusi,” ujarnya.
Syair, seorang ketua kelompok tani di Kecamatan Ganding, mengaku pasrah jika digugat Pemerintah Daerah. Dia mengatakan petani bukannya tidak mau mencicil, tapi memang tidak ada dana untuk dibayarkan. “Pemda juga tahu, kalau dua tahun ini petani banyak yang gagal panen. Mau bayar pakai apa?” katanya singkat.
Untuk diketahui, antara tahun 2003 hingga 2007, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengucurkan dana bantuan penguatan modal kepada petani. Dana itu disalurkan melalui enam kantor dinas, yaitu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Peternakan.
Lebih dari 300 kelompok tani baik daratan maupun kepulauan yang memanfaatkan dana ini. Tunggakan terbesar berada di tiga dinas, yakni Dinas Kehutanan dan Perkebunan sebesar Rp 1,217 miliar, Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp 1,070 miliar, dan Dinas Koperasi UKM sebesar Rp 1.037 miliar.
MUSTHOFA BISRI