TEMPO Interaktif, Jakarta - Duta Besar Indonesia berkuasa penuh untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansur, mengatakan tenaga kerja wanita asal Mertajasah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Zaenab, 25 tahun, yang sempat akan dipancung tahun 1999, masih menunggu maaf dari anak keluarga korban. Zaenab dituduh melakukan pembunuhan. "Zaenab masih di Madinah, menunggu maaf dari anak korban," kata Duta Besar Gatot dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Kamis 23 Juni 2011.
Menurut Gatot, saat ini anak korban masih berusia 12 tahun, belum aqil baliq sehingga belum bisa diminta maafnya untuk Zaenab. "Yang ada untuk Zaenab adalah penundaan. Kalau anaknya tidak memberi maaf nanti, bisa habislah dia," kata Gatot.
Menurut Gatot, hukum privat harus diselesaikan secara personal. "Dan itulah hukuman qisos, harus diselesaikan antarmanusia. Raja tidak bisa memaafkan dalam posisi ini," kata Gatot.
Gatot menegaskan, penundaan bukan hasil diplomasi atau politik, tapi subtansinya karena anak korban yang akan diminta pemaafannya belum aqil baliq. Pemerintahpun akan mengirimkan surat khusus untuk empat orang yang dihukum pidana umum atau tazir dan sisanya akan minta Raja Arab Saudi mendekati keluarga untuk memberikan maafnya.
Saat ini ada sekitar 26 TKW yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Tiga orang di antaranya sudah dimaafkan dan diringankan hukumnya, sedangkan 23 orang lainnya masih dalam proses.
ALWAN RIDHA RAMDANI