TEMPO Interaktif, Jakarta - Radio komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya bersedia memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Awalnya enggan, tapi informasi terakhir, mereka bersedia," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat kepada Tempo, Ahad, 12 Juni 2011.
Dadang mendapat informasi kesediaan Radio Ibnul Qoyyim dari anggota KPI Iswandi Syaputra.
Radio Ibnul Qoyyim, menurut Iswandi, sempat menolak memutar lagu Indonesia Raya. Alasannya, memutar lagu kebangsaan atau musik apa pun bertentangan dengan syariat Islam. Namun, mereka tidak berkeberatan jika syair lagu dibacakan. Padahal Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) mewajibkan lembaga siaran membuka dan menutup siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Aturan penyiaran tersebut menjadi pedoman pemberian izin frekuensi dari KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dadang menegaskan, Radio Ibnul Qoyyim harus mematuhi pasal itu kalau ingin mendapatkan izin resmi. Sebagai radio komunitas yang menggunakan frekuensi, wajib mematuhi aturan KPI. "Karena radio komunitas juga bisa didengar siapa saja yang memilih frekuensi itu," kata Dadang. "Untuk mendapat izin operasi, prosedurnya sama dengan radio swasta ataupun radio pemerintah."
Saat ini, karena Radio Ibnul Qoyyim bersedia mematuhi P3SPS, untuk mendapatkan izin hanya tinggal menanti hasil evaluasi uji coba siaran. "Paling lama dua bulan," janji Dadang.
Menurut Dadang, pemerintah mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya bukan demi pengkultusan atau penyembahan. Melainkan demi semangat kebangsaan. Radio Ibnul Qayyim pun akhirnya menyadari hal tersebut atas pendekatan Iswandi. "Pak Iswandi sudah memberikan pemahaman optimal," kata Dadang.
Kasus Radio Ibnul Qoyyim ini juga telah membuat KPI mengubah definisi Pasal 45. Keterangan awal siaran dan akhir siaran dalam Pasal 45 tidak didefinisikan dengan jelas, sehingga kemarin dijadikan alasan Radio Ibnul Qoyyim untuk siaran 24 jam nonstop untuk menghindari pemutaran lagu Indonesia Raya. Karena dengan bersiaran seharian penuh, tak ada batas waktu awal dan akhir siaran.
Kini, Dadang memaparkan, Komisi akan menetapkan awal siaran pada pukul 06.00 WIB dan akhir siaran pada pukul 24.00 WIB. Waktu tersebut untuk menandai mulai diputarnya lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman itu.
Menurut Dadang, sejumlah radio juga ada yang belum menerapkan aturan ini. Tapi, tidak ada yang menolak aturannya secara terang-terangan seperti Radio Ibnul Qoyyim. Ia tak menampik ada radio ataupun siaran penyiaran lain yang luput dari pengawasan mereka. "Kami harus mengawasi seluruh penyiaran di Indonesia," kata Dadang.
DIANING SARI