Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indonesia Raya Akhirnya Berkumandang di Radio Ibnul Qoyyim

image-gnews
Radio Ibnul Qoyyim
Radio Ibnul Qoyyim
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Radio komunitas Ibnul Qoyyim di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhirnya bersedia memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya pada awal dan akhir siaran. "Awalnya enggan, tapi informasi terakhir, mereka bersedia," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dadang Rahmat Hidayat kepada Tempo, Ahad, 12 Juni 2011.

Dadang mendapat informasi kesediaan Radio Ibnul Qoyyim dari anggota KPI Iswandi Syaputra.

Radio Ibnul Qoyyim, menurut Iswandi, sempat menolak memutar lagu Indonesia Raya. Alasannya, memutar lagu kebangsaan atau musik apa pun bertentangan dengan syariat Islam. Namun, mereka tidak berkeberatan jika syair lagu dibacakan. Padahal Pasal 45 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SP) mewajibkan lembaga siaran membuka dan menutup siaran dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Aturan penyiaran tersebut menjadi pedoman pemberian izin frekuensi dari KPI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dadang menegaskan, Radio Ibnul Qoyyim harus mematuhi pasal itu kalau ingin mendapatkan izin resmi. Sebagai radio komunitas yang menggunakan frekuensi, wajib mematuhi aturan KPI. "Karena radio komunitas juga bisa didengar siapa saja yang memilih frekuensi itu," kata Dadang. "Untuk mendapat izin operasi, prosedurnya sama dengan radio swasta ataupun radio pemerintah."

Saat ini, karena Radio Ibnul Qoyyim bersedia mematuhi P3SPS, untuk mendapatkan izin hanya tinggal menanti hasil evaluasi uji coba siaran. "Paling lama dua bulan," janji Dadang.

Menurut Dadang, pemerintah mewajibkan pemutaran lagu Indonesia Raya bukan demi pengkultusan atau penyembahan. Melainkan demi semangat kebangsaan. Radio Ibnul Qayyim pun akhirnya menyadari hal tersebut atas pendekatan Iswandi. "Pak Iswandi sudah memberikan pemahaman optimal," kata Dadang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus Radio Ibnul Qoyyim ini juga telah membuat KPI mengubah definisi Pasal 45. Keterangan awal siaran dan akhir siaran dalam Pasal 45 tidak didefinisikan dengan jelas, sehingga kemarin dijadikan alasan Radio Ibnul Qoyyim untuk siaran 24 jam nonstop untuk menghindari pemutaran lagu Indonesia Raya. Karena dengan bersiaran seharian penuh, tak ada batas waktu awal dan akhir siaran.

Kini, Dadang memaparkan, Komisi akan menetapkan awal siaran pada pukul 06.00 WIB dan akhir siaran pada pukul 24.00 WIB. Waktu tersebut untuk menandai mulai diputarnya lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman itu.

Menurut Dadang, sejumlah radio juga ada yang belum menerapkan aturan ini. Tapi, tidak ada yang menolak aturannya secara terang-terangan seperti Radio Ibnul Qoyyim. Ia tak menampik ada radio ataupun siaran penyiaran lain yang luput dari pengawasan mereka. "Kami harus mengawasi seluruh penyiaran di Indonesia," kata Dadang.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

27 hari lalu

Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia


Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

9 Januari 2024

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Antisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye

KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?


Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

7 Desember 2023

Sandiwara radio Misteri Gunung Merapi. Wikipedia
Mengenang Sandiwara Radio Misteri Gunung Merapi, Mak Lampir Populer pada 1990-an

Pada 1990-an, sandiwara radio Misteri Gunung Merapi berhasil mencuri perhatian publik. Kisah itu diangkat dalam serial televisi dan film layar lebar.


Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

28 November 2023

Petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Yogyakarta saat mendemonstrasikan perangkat pelacak frekuensi ilegal di Yogyakarta, Jumat, 24 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Kemenkominfo membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR).


Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

6 November 2023

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Pembunuhan Wartawan di Filipina Terekam di Facebook, Presiden Perintahkan Penyelidikan

Jurnalis di Filipina kembali terbunuh. Seorang wartawan radio ditembak saat siaran langsung. Penembakan itu terekam di Facebook.


Yuni Shara Hibur Penggemar dalam Pentas Bertajuk Memorabilia Intimate Dinner

20 Oktober 2023

Penyanyi Yuni Shara ditemui di Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023. Foto: CANTIKA/Silvy Riana Putri
Yuni Shara Hibur Penggemar dalam Pentas Bertajuk Memorabilia Intimate Dinner

Yuni Shara menyapa penggemarnya di Surabaya dalam penampilan bertajuk Memorabilia Intimate Dinner


Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

14 Oktober 2023

Anggota Brimob Polda NTB menggunakan pelacak drone saat berlangsungnya sesi latihan bebas balapan MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Jumat, 13 Oktober 2023. Sebanyak 3.409 personel gabungan dari TNI, Polri dan Basarnas terlibat dalam pengamanan gelaran MotoGP Mandalika 2023. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Kemenkominfo Awasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada MotoGP Mandalika 2023

Kemenkominfo melakukan pengawasan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) secara intensif dalam rangka memastikan kelancaran MotoGP Mandalika 2023


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

8 Juni 2023

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Hikayat Guglielmo Marconi Mematenkan Radio Ciptaannya

3 Juni 2023

Radio langka merk Marconi milik pelestari radio antik Denny Kesumah di kediamannya di kawasan Arcamanik, Bandung, Senin, 16 November 2020. Pria ini menerapkan konsep
Hikayat Guglielmo Marconi Mematenkan Radio Ciptaannya

Marconi juga orang pertama yang berhasil menyiarkan sinyal radio transatlantik pertama.


Arab Saudi Punya Stasiun Radio Berbahasa Inggris Pertama

23 Mei 2023

Siaran radio. TEMPO/Tony Hartawan
Arab Saudi Punya Stasiun Radio Berbahasa Inggris Pertama

MBC Loud FM menjadi stasiun radio pertama yang siaran dalam bahasa Inggris dan dapat dinikmati oleh warga di penjuru Arab Saudi.