Menurut ketua PPATK Yunus Husein, temuan itu berdasarkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) yang dicatat Direktorat Riset dan Analisis PPATK hingga akhir Januari 2011.
"Ada 73 terlapor laki-laki dan 14 terlapor perempuan," katanya usai acara Sosialasi Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, kerjasama PPATK dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, Kamis (17/2).
Yunus menambahkan, laporan tersebut diterima PPATK dari sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK), seperti bank, pedagang valuta asing, asuransi dan lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Jember.
Secara rinci, profil para terlapor terdiri dari ibu rumah tangga 5 orang, pejabat BUMN 1 orang, pegawai pemerintah daerah 8 orang, PNS bukan bendahara 14 orang, PNS bendahara 2 orang, pedagang 13 orang, swasta 25 orang, oknum polisi dan TNI 5 orang, anggota legislatif 2 orang, pejabat dan mantan pejabat 3 orang, pejabat universitas 3 orang, dosen 1 orang, mahasiswa 2 orang, dan profesi lainnya 3 orang.
Namun, Yunus enggan menjelaskan besarnya masing-masing nilai transaksi yang mencurigakan tersebut. Begitu juga identitas pelaku transaksi. Yunus hanya mengatakan, dari kebiasaan transaksi yang hanya berjumlah ratusan ribu, tiba-tiba melonjak lima hingga 10 kali lipat lebih besar.
Menurut Yunus Husein, transaksi yang dilakukan beragam profesi di Jember itu tergolong suspicious transaction alias transaksi keuangan mencurigakan karena menyimpang dari kebiasaan atau tidak wajar.
Selain itu ditengarai karena tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis yang jelas, jumlah nominal uang tunai dalam jumlah yang relatif besar. "Transaksi dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran, dan kebiasaan aktivitas transaksi para nasabah itu,” kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu.
Dari 87 transaksi yang mencurigakan itu, diperkirakan ada sejumlah transaksi yang terindikasi pidana. Yunus sempat menyebut ada mantan bupati di antara para terlapor itu, namun dia enggan menjelaskan identitas atau profil mantan pejabat pemerintahan tersebut secara jelas.
"Yang aneh, kenapa ada ibu rumah tangga atau mahasiswa dalam transaksi itu, karena salah satu modus pencucian uang adalah dengan cara memasok uang ke rekening istri, anak ataupun orang terdekat," paparnya.
Itu sebabnya, kata Yunus, pihak penegak hukum di Kabupaten Jember diharapkan bisa menindaklanjuti laporan PPATK tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Kliwon Sugiyanta mengatakan, akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani temuan PPATK itu. "Kalau kita temukan bukti awal tindak pidana dalam transaksi itu, akan kita proses," ucapnya singkat.
Secara nasional, menurut Yunus, hingga akhir Januari 2011, PPATK telah menerima 67.607 laporan LKTM dari 338 penyedia jasa keuangan. PPATK juga telah menyampaikan 1.488 hasil analisis terkait dengan 3.234 laporan transaksi keuangan mencurigakan itu. "Sebanyak 1.213 hasil analisis berdasarkan inisiatif PPATK, dan 275 hasil analisis berdasarkan permintaan penegak hukum," urainya. MAHBUB DJUNAIDY.