TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional, Ace Suryadi, ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia diduga korupsi pengadaansarana program computer grafing lisence di seluruh Indonesia melalui penunjukkan langsung Yayasan Pendidikan Indonesia.
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional, Muhadjir, membenarkan kabar tersebut. Proses hukum untuk Ace akan berjalan apa adanya. Ia minta semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Bagaimanapun ada lembaga Inspektorat Jenderal yang akan terus memonitor kegiatan yang terus berlangsung di Departemen Pendidikan Nasional," ujar Muhadjir saat dihubungi Tempo."
Seharusnya pengadan program tersebut melalui proses tender," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Timggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf. Pada pukul 16.30 kemarin, Ace ditahan di Kejaksaan Negeri Jakrta Selatan. Barang bukti yang disita antara lain surat perjanjian kontrak antara Ace dengan Yayasan, yaitu Yusuf Agung Sedayu.
Akibat proses penunjukkan langsung ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 miliar. Menurut Muhammad Yusuf, kasus ini sebenarnya sudah diawasi oleh Kejaksaa sejak 2006. "Namun karena melibatkan seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, penyelidikannya berjalan lebih lama," ujar Yusuf.
Cheta Nilawaty,Reh Atemalem Susanti