ENGLISH
| Wednesday, 19 June 2013 |
INDONESIA
Rabu, 17 September 2008 | 08:52 WIB
Berebut Tujuh Truk Dokumen Asian Agri

TEMPO Interaktif, Jakarta: Tak mudah membuktikan dugaan penggelapan pajak Rp 1,3 triliun oleh Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto. Rencana pelimpahan 21 berkas (15 tersangka) hasil penyidikan tim Pajak ke Kejaksaan, sejak awal Juli lalu, terganjal gara-gara tujuh truk dokumen sitaan yang bakal jadi barang bukti dianggap bermasalah oleh Pengadilan Jakarta Selatan.

Berikut kronologis dugaan penggelapan pajak itu, yang bermula dari pengakuan Vincenitus Amin Sutanto. Bekas orang dalam Asian Agri ini menjadi saksi kunci dalam perkara manipulasi pajak perusahaan yang berkantor di Jalan Teluk Betung 3 Jakarta Pusat itu.   

Desember 2006 Vincentius A. Sutanto menyerahkan data-data dugaan manipulasi pajak Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

16 Januari 2007 Tim Pajak menggerebek kantor Asian Agri di Medan dan Jakarta. Dokumen raib.

14 Mei 2007 Tim Pajak menemukan dan mengambil 1.133 dus dokumen Asian Agri di pertokoan Duta Merlin. Direktorat Pajak menyatakan telah menemukan bukti awal pidana pajak Asian Agri. Kerugian negara Rp 786 miliar. Lima direksi tersangka.

15 Mei 2007 Karena butuh waktu memeriksa, dibuat nota kesepakatan antara Pajak dan Asian Agri untuk peminjaman dokumen. Penyitaan secara resmi belum dilakukan.

25 Juli 2007 Penyortiran dokumen rampung. Sebanyak 875 dus dokumen disita sebagai barang bukti, sisanya dikembalikan.

14 Agustus 2007 Penyitaan resmi baru dilakukan. Asian Agri baru menandatangani berita acara penyitaan.

28 Agustus 2007 Pengadilan Jakarta Pusat mengeluarkan surat penetapan penyitaan.

25 Sept 2007 Dirjen Pajak mengumumkan telah menemukan bukti-bukti asli, kerugian negara menjadi Rp 794 miliar.

25 April 2008 Tim Pajak menyerahkan tujuh berkas pemeriksaan ke Kejaksaan, namun dikembalikan.

12 Juni 2008 Asian Agri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan atas penyitaan yang dianggap tidak sah.

1 Juli 2008 Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Asian Agri dan menganggap penyitaan tidak sah karena tidak dibekali surat dari Pengadilan.

14 Juli 2008 Pajak mengajukan permohonan kasasi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

29 Agustus 2008 Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan kasasi Pajak.

16 September 2008 Pajak melakukan penyitaan ulang tujuh truk dokumen ke kantor Asian Agri, namun ditolak.

Naskah: Metta

 


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.