ENGLISH
| Monday, 20 May 2013 |
INDONESIA
Senin, 15 September 2008 | 17:02 WIB
Zakat Model Haji Syaikon, Berujung pada Hukum Haram

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama  Jawa Timur K.H. Miftahul Ahyar, mengatakan  pemberian zakat ala Haji Syaikon  dibenarkan dalam Islam. "Zakat dan sedekah  berbeda. Kalau zakat memang lebih baik pemberianya ditampakkan, tapi kalau sedekah   harus dirahasiakan,"  ujar Miftahul Ahyar.

Namun, apa yang dilakukan Haji Syaikon, kata Miftahul,  pada akhirnya  berunjung pada hukum haram jika fakta di lapangan ternyata tidak ada itikad baik. Itikad baik itu adalah  untuk segera menghentikan atau mengantisipasi keadaan terjadinya  mala petaka. Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Miftahussunah Surabaya ini,  yang dilakukan ditempuh  Haji Syaikon ada kelemahannya:  teknisnya yang kurang matang sehingga menimbulkan bencana.  "Niatanya sudah baik, cuma caranya  yang kurang tepat,"  katanya.

Haji Syaikon tadi pagi menebar duit  kepada ribuan warga di rumahnya di Gang Pepaya Jalan Wahidin Kota Pasuruan. Setiap orang yanag datang diberi  Rp 30 ribu.   Mereka berebut dan berdesak-desakan.  Yang jatuh terinjak-injak hingga tak bisa bernapas. Akibatnya 21 orang tewas dan 10 lainnya luka-luka. Tragedi ini tahun lalu juga terjadi  di sini, dua orang tewas.

Miftahul menambahkan, Haji  Syaikon seharusnya bisa mengantisipasi dengan  persiapan . Misalnya melibatkan aparat  keamanan atau membentuk  panitia. Ini untuk mencegah keributan dan menjadikan proses pembagian duit menjadi tertib.

Rohman Taufiq 


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.