Kesepakatan itu dibuat dalam pertemuan di Danes Art Veranda, Sabtu (13/9). Mereka antara lain Dharma Adhyaksa (Pimpinan Majelis Pendeta-red) Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Gde Palguna, Guru Besar Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar Prof.Dr Wayan Dibia, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata, sejumlah tokoh Lembaga Swadaya masyarakat dan kalangan seniman. ”Seperti pada 2006, kita ingin menegaskan, UU itu mendiskriminasikan kaum perempuan dan masyarakat Bali,” tegas I Gusti Ngurah Harta, Koordinator KRB. Menurut Harta, RUU itu dinilai menggoyahkan keberadaan bangsa sebagai bangsa yang plural dengan aneka kebudayaan dan standar yang berbeda dalam menilai pornografi. Bagi masyarakat Bali, RUU itu bisa mengekang kreativitas seniman yang menganggap ketelanjangan sebagai inspirasi karya seni. Sejumlah simbol suci dalam agama Hindu bahkan menampilkan ketelanjangan sebagai hal yang wajar dan alamiah dalam kehidupan manusia. Sementara Dewa Gde Palguna, RUU itu menunjukkan adanya diskriminasi dan menimbulkan kerugian langsung masyarakat Bali. Hal itu, kata Palguna, bisa dijadikan dasar untuk melayangkan gugatan bila RUU benar-benar disahkan. Selain itu, gugatan ke Mahakamh Konstitusi bisa didasari oleh cacat prosedur dalam pembahasan UU. Pertemuan itu juga menyepakati untuk menyuarakan penolakan itu melalui serangkaian aksi seni, antara lain pameran lukisan, pentas musik, pentas teater. ”Kita juga akan membawa agenda ini ke Presiden,” tegasnya.
Tak hanya itu, KRB pun menyiapkan langkah-langkah hukum guna merespon kemungkinan pengesahan RUU tersebut.
Rofiqi Hasan