TEMPO Interaktif, Denpasar: Ratusan perajin dan pengusaha perak Bali hari ini berunjuk rasa di DPRD Bali. Mereka meminta DPRD dan Pemerintah Bali melindungi motif-motif tradisional Bali yang kini ditengarai telah dibuat hak ciptanya oleh pengusaha asing.Para pendemo melakukan unjuk rasa dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Stop Penindasan Pengrajin oleh Kaum Kapitalis", "Hati-hati Perampokan Kekayaan Bali". Mereka juga melakukan aksi teatrikal dengan mengecat dan melukisi tubuh dengan sejumlah motif tradisional Bali.Pengusaha perak dari Desa Celuk, Gianyar, Made Gita Sutama, mengatakan motif-motif Bali sudah diwariskan sejak abad 16 . Pada masa itu raja memerintahkan pembuatan alat-alat untuk upacara serta perhiasan keluarga kerajaan. "Kalau sekarang ada yang mengklaim, harus kita gugat," ujarnya. Menurutnya, hal itu juga adalah untuk melestarikan tradisi masyarakat Bali.Sementara itu, dalam pertemuan dengan DPRD Bali, Wakil Ketua Asosiasi Perak Bali Nyoman Mudhita mendesak DPRD agar segera memberikan perlindungan terhadap motif Bali. Ia kemudian menyerahkan sebuah buku yang berisi dokumentasi motif-motif Bali yang sudah dipatenkan oleh orang asing.Motif-motif itu, antara lain motif Jawan Perak yang turun-temurun dibuat perajin Desa Celuk tetapi disertifikasi perusahan Penanaman Modal Asing PT Karya Tangan Indah (KTI) dengan nama Dot Motif. Sertifikasi juga dilakukan terhadap motif Rantai Naga milik perajin di Lumajang. Pihaknya, kata Nyoman Mudhita, mencurigai masih banyak lagi motif yang sudah dipatenkan karena sudah ada 800 motif yang disertifikasikan KTI di Departemen Hukum dan HAM.Mudhita menegaskan klaim mereka itu akan sangat membatasi kreativitas para perajin Bali. "Mereka bisa terancam hukuman, padahal turun-temurun sudah mengerjakan karya itu," tegasnya. Belum lagi kerugian karena kesulitan menembus pasar luar negeri yang telanjur dikuasai oleh para pengusaha asing. Sebagai langkah konkret, dia meminta Pemda Bali untuk segera membentuk tim guna menelusuri motif Bali yang telah disertifikasi dan membatalkannya melalui prosedur hukum. "Kita tidak ingin dijajah di negeri sendiri," tegasnya.Anggota DPRD Bali Nyoman Saputra yang menerima pengunjuk rasa memberikan dukungannya atas usulan itu. Hal itu akan segera diupayakannya untuk menjadi agenda DPRD Bali. "Targetnya adalah perda khusus yang melindungi motif-motif itu," ujarnya.Dia sendiri mengaku risih karena dalam kunjungan ke berbagai daerah dan luar negeri, banyak barang yang disebut-sebut berasal dari Bali padahal pembuatnya bukan orang Bali. "Saya minta juga perjuangan ini tidak berhenti sampai di sini," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Putu Maya Arsanti , keluarga Ketut Deny Ariyasa yang terdakwa dalam kasus peniruan motif juga mengadukan kasusnya. Dia menegaskan, Deny sebagai pengusaha perak tidak pernah melakukan peniruan motif milik PT KTI. Sebab, perhiasan perak yang dibuat Deny juga telah disertifikatkan hak ciptanya. Dia berharap, DPRD Bali bisa memberi perhatian terhadap kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Denpasar. Saat ini Deny telah dituntut hukuman dua tahun penjara.Sebelumnya, pihak PT KTI membantah telah melakukan peniruan motif Bali. "Kami juga tidak mempunyai persoalan dengan perajin tradisional Bali," kata Kepala Bagian Hukum PT KTI Juliana Simanjuntak. Pihaknya tidak pernah menjiplak mentah-mentah motif yang berada di area publik semisal di pura, rumah-rumah tradisional. Mereka mempermasalahkan produk milik Deny, karena produk itu memiliki kemiripan dengan motif Batu Kali sehingga merusak kredibiltas mereka di mata konsumen. Rofiqi Hasan