"Kami sita dari bawah tempat tidurnya," kata Yuspar, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur. Jaksa, jelas Yuspar, menemukan penyelewengan pajak dan retribusi daerah pada sebuah rekening yang isinya dana pajak dan retribusi yang ditarik.
Namun, ternyata, dana itu tidak di setor ke kas daerah sebagaiana yang ditetapkan dalam peraturan. Diduga, dana senilai Rp19.315.812.000 itu, habis dibelanjakan untuk kebutuhan pribadi.
Selama proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat BPKD. Diantaranya, Sekretaris lembaga itu Aji Lina Rodiah, Bendahara Makhid, Kepala Penagihan Padlan, serta Didi Budiono Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan.
Sementara Kepala lembaga tersebut sejauh ini masih belum masuk dalam daftar orang yang diperiksa. "Kami masih kembangkan dan mencari orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Yuspar.
Yuspar menjelaskan, saat ini Jaksa juga tengah menelusuri sisa dana pajak dan retribusi senilai Rp17,3 miliar yang belum dikembalikan. “Kami masih mengumpulkan data-data untuk mengetahui mengalirnya dana itu,” tandasnya.
Firman Hidayat