ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 09 September 2008 | 08:00 WIB
Hari Ini Sidang Putusan Tempo-Asian Agri
TEMPO Interaktif, Jakarta : Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Panusunan Harahap saat sebelum mengetuk palu mengatakan majelis hakim masih bermusyawarah karena ada anggota majelis hakim yang pindah tugas. "Dilanjutkan Selasa(9/9), " kata Panusunan, dalam sidang saat itu.

Asian Agri Group, perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto, mengugat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Toriq Hadad dan PT Tempo Inti Media Tbk. Menurut Asian Agri, Toriq dinilai melawan hukum dan menghina dalam pemberitaan kasus dugaan manipulasi pajak oleh Asian Agri yang dimuat majalah mingguan ini. Mereka juga menilai, pemberitaan tersebut bersifat menghakimi, tidak tepat, tidak akurat, dan tidak benar. Tempo juga dinilai tidak memberi hak jawab. Mereka minta Toriq dan Tempo membayar kerugian material Rp 500 juta dan immaterial Rp 5 miliar. Penundaan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, majelis sudah pernah menundanya sehingga membuat geram Komite Anti Perusakan Hutan Indonesia yang membela Tempo.

Dian Yuliastuti


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.