ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 09 September 2008 | 18:02 WIB
Tak Ada THR bagi PNS di Malang
TEMPO Interaktif, Malang: Seluruh pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang tidak mendapatkan tunjangan hari raya. Sebelumnya, selama dua tahun berturut, mereka pun tidak memperoleh THR. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tulus Haryanto menegaskan pihaknya memang sudah tiga kali tidak memberikan THR semenjak Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan bernomor 841/1054/BAKD tanggal 6 Oktober 2006 mengenai larangan bagi pegawai negeri menerima THR. Larangan serupa juga disampaikan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Sebab, THR disamakan dengan gaji ke-13. “Jadi, aturannya sudah ada, jelas, dan tegas. Keputusan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” kata Tulus lewat telepon, Selasa (9/9). Namun, Tulus membenarkan adanya rencana beberapa kepala unit kerja memberikan THR dalam bentuk lain. Pasalnya, kata dia, salah satu pertimbangan keluarnya larangan bagi pegawai negeri menerima THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut menjelaskan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sesuai kemampuan keuangan daerah demi peningkatan kesejahteraan pegawai negeri, tapi soal THR memang tidak termasuk dalam tambahan penghasilan. “Dasar itu bisa saja ditafsirkan macam-macam. Tapi kalau ada kepala unit ingin memberikan THR, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, bukan tanggung jawab kami,” kata Tulus. Abdi Purmono

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.