"Mereka ini tidak kooperatif dalam penanganan kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Mansur Zaini, Rabu (3/9), di Balikpapan.
Tidak kooperatifnya Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Alat-alat tersebut terdiri dari Magnetic Resonance Imaging (MRI) senilai Rp 13,7 miliar dan haemodolisa sebesar Rp 660 juta. BPKP menolak melakukan ekspos audit kasusnya di kejaksaan yang berlokasi di Balikpapan.
"Mereka minta audit di kantor BPKP Samarinda. Padahal penyidik kasusnya kan kami," ungkapnya.
Sikap BPKP tersebut, menurut Mansyur, sudah mengganggu proses penyidikan kasus korupsi alat kesehatan rumah sakit di Balikpapan. "Sama-sama pejabat negara kok tidak bisa kerja sama dalam pemberantasan korupsi," sesalnya. Lebih jauh, dia mengkhawatirkan auditor keuangan daerah ini nantinya ikut mengintervensi penentuan pembuktian adanya kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi rumah sakit Balikpapan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri hampir satu tahun. Status hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan Fahrel sebagai kuasa pengguna anggaran sebagai tersangka.
Pemenang lelang proyek pengadaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) dan haemodolisa adalah PT Bumi Liputan Jaya, PT Citra Niaga Pandunata, dan PT Sarana Medika Optindo.
SG Wibisono