TEMPO Interaktif, Mataram: Calon Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat ada yang menggunakan kartu tanda penduduk, sebagai syarat mendapatkan dukungan, yang sudah kedaluarsa. Bahkan ada yang dipalsukan, karena sewaktu dikonfirmasi oleh anggota verifikasi, yang bersangkutan tidak mengakui telah memberikan dukungan.
Adanya KTP kedaluarsa dan dukungan palsu tersebut dikemukakan oleh Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Calon Anggota DPD Komisi Pemiluhan Umum Daerah NTB Fauzan Khalid dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB Chairul Mahsul yang dihubungi Tempo secara terpisah.
Menurut Fauzan, hasil verifikasi akan diumumkan akhir pekan ini. "Hasilnya masih direkap oleh sekretariat," ujar Fauzan.
Chairul mengungkapkan, KTP yang sudah kedaluarsa masa berlakunya langsung disisihkan, tidak ikut dihitung. Persyaratan seorang calon mendapat dukungan adalah harus mengumpulkan dukungan sebanyak 2.000 orang se NTB. "Tetapi umumnya setiap calon mengajukan lebih 2.000 kopi KTP," ujarnya.
Persyaratan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah NTB didukung oleh 2.000 orang yang tersebar di sebagian atau lima dari sembilan daerah kota-kabupaten se NTB. Sebanyak 47 orang dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual di tingkat kota dan kabupaten se NTB. Setelah itu baru akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum di Jakarta untuk dilakukan pemilihan pada pelaksanaan pemilihan umum 2009.
Diantara empat orang anggota DewanPerwakilan Daerah NTB yang mendaftar lagi ikut pemilihan adalah Harun Al Rasyid, 66 tahun, Lalu Yusuf, 71 tahun, serta Lalu Abdul Muhyi Abidin, 42 tahun. Yang juga ikut mendaftar lainnya adalah mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, yang pernah menjabat Kepala Polda NTB, Irjen Farouk Muhammad, mantan Bupati Lombok Tengah Lalu Suhaimy, dan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah NTB Zainul Aidi. Sedangkan seorang calon perempuan adalah pengusaha muda di Mataram Baiq Diah Ratna Ganefi.
Supriyantho Khafid