ENGLISH
| Tuesday, 21 May 2013 |
INDONESIA
Tuesday, 21 May 2013 | 15:23
Brooklyn, Beckham's eldest son, recently joined QPR's U-14 team.
Tuesday, 21 May 2013 | 14:54
Indonesian students won the International Environment Project
Olympiade (INEPO) 2013 with their cow dung air freshener
Rabu, 03 September 2008 | 16:23 WIB
Kejaksaan Evaluasi Keputusan Gubernur Soal Ahmadiyah

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan yang melarang aliran Ahmadiyah di Sumatera Selatan. Hasil evaluasi itu nantinya akan berbentuk rekomendasi.Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Bonaventura Nainggolan, Rabu (3/9), di Jakarta mengatakan, Kejaksaan Agung melalui tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) akan mengevaluasi Surat Gubernur Sumatera Selatan yang melarang aktivitas Ahmadiyah di Sumatera Selatan."Dievaluasi dulu oleh tim Bakorpakem," kata Bona.Bona mengakui bahwa gubernur memang bisa melarang keberadaan organisasi masyarakat yang ada di daerahnya. Namun Bona enggan menjelaskan apakah gubernur memiliki hak untuk melarang suatu agama atau kepercayaan.Dua hari lalu, Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pelarangan ajaran Ahmadiyah. Surat Keputusan bernomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL dan LINMAS/2008 itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung mengenai keberadaan Jemaah Ahmadiyah di Indonesia.Hingga saat ini, kata Bona, belum ada laporan pelanggaran atas Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dilakukan oleh Ahmadiyah. Namun jika masyarakat atau pemerintah menemukan adanya pelanggaran, hal tersebut bisa dilaporkan kepada penyidik Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Aqida Swamurti


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.