Thursday, 23 May 2013 | 19:41

The Vice President stated that in relation to the implementation
of AEC, national banking industry must be a host in its own
country.
Thursday, 23 May 2013 | 19:25

PKS claimed that individual statement does not represents the
party's voice.
Senin, 01 September 2008 | 14:42 WIB
Pendapatan Pos Liar Cikupa Mas Rp 15 Juta Per Hari
TEMPO Interaktif, Tangerang:
Pendapatan pos retribusi ilegal dikawasan industri Cikupa Mas mampu mencapai Rp 15 juta per hari dari pungutan kepada setiap kendaraan yang masuk kekawasan itu.
"Mencakup retribusi kendaraan kecil dan besar," ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Kabupaten Tangerang Deden Sugandhi kepada Tempo Senin (1/9).
Menurut Deden, asumsi besarnya pungli berdasarkan hasil investigasi tim Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. "Dalam lima menit pintu masuk itu dilalui lebih dari 10 unit kendaraan besar dan kecil," katanya.
Setiap kendaraan yang masuk besaran pungutan digolongkan menjadi tiga bagian yaitu mobil kecil dan sedang golongan I dengan tarif Rp 3000, minibus dan pikup golongan II dengan tarif Rp 5000. Sementara kontainer dan truk besar menjadi golongan IV dengan tarif Rp 7000 sekali masuk.
Joniansyah