Materi genetis (Deoxyribonucleic acid) korban pembunuhan Fery Idham Heryansyah alias Ryan, identik dengan Asrori. Padahal Imam dan David telah divonis bersalah oleh hakim karena terbukti membunuh Asrori. Imam dihukum 17 tahun sedangkan David 12 tahun penjara. Djoko mengatakan, tindakan yang paling tepat bagi para terpidana adalah menerima putusan pengadilan. "Setelah keputusan mempunyai kekuatan tetap, baru bisa mengajukan Peninjauan Kembali," kata Djoko. Menurut Djoko, fakta-fakta persidangan dan bukti baru hanya bisa dibeberkan saat peninjauan kembali. "Setelah hasil putusan pengadilan diterima, boleh langsung mengajukan PK tanpa menunggu banding dan kasasi," kata dia. Djoko menambahkan. kesalahan semacam ini juga pernah terjadi pada tahun 1970-an. Pada kasus Sengkon dan Karta itu bisa langsung dibebaskan, tapi sekarang tidak lagi. Pasalnya, peraturan itu sudah diganti dengan PerMA no 182. Kejadian ini menurut Djoko, salah satunya disebabkan oleh kelalaian penyidik. "Pada awalnya dari penyidikan, karena perkara bermula dari adanya berkas penyidikan. Upaya pemaksaan terhadap terdakwa mungkin masih ada, dan upaya semacam itu harus ditinggalkan," kata dia.
Dalam hukum modern, lanjut Djoko, pengakuan tak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Harus ditambah bukti lain dan harus diuji lagi. Untuk pemulihan nama baik, pihak yang dirugikan harus mengajukan tuntutan perdata. "Ada pasal yang mengatur ganti rugi untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah," tambahnya. "Kasus ini harus menjadi peringatan terakhir bagi penyidik, jaksa dan hakim," ucap komisioner Komisi Yudisial Soekotjo Suparto. Soekotjo meminta penyidik, jaksa dan hakim agar lebih teliti dan waspada. "Terutama hakim yang harus jeli mengamati kesalahan yang sudah terjadi sejak dari bawah."
Tempo| Famega Syavira