ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Jum'at, 29 Agustus 2008 | 16:51 WIB
Lokalisasi Suko Tutup Selama Ramadan
TEMPO Interaktif ,  Malang: Lokalisasi di Desa Suko, Kecamatan Sumberpucung, tutup selama bulan Ramadan. Lokalisasi terbesar di antara 11 lokalisasi yang ada di wilayah Kabupaten Malang, memilih libur daripada diserbu Barisan Ansor.

Paidi Sugrowo, tokoh masyarakat setempat, menginformasikan penutupan lokalisasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara tokoh masyarakat, pekerja seks, dan mucikari. Sesuai kesepakatan, seluruh pekerja seks tidak boleh memasuki lokalisasi yang berada di RT 29 RW 03 dengan alasan dan tujuan apa pun, termasuk sekadar menjenguk mucikari. Penutupan lokalisasi disepakati mulai hari ini. Tapi sekitar 80 persen dari 120 pekerja seks di Suko sudah duluan pulang ke kampungnya masing-masing. Para PSK berasal dari daerah-daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan. Sebenarnya, kata Paidi, lokalisasi bisa saja tetap beroperasi karena tidak ada larangan resmi dari pemerintah daerah setempat. Peraturan Bupati Malang Nomor 53 Tahun 2008 hanya membatasi jam buka panti pijat, restoran, diskotek, karaoke, dan bioskop mulai satu hari menjelang Ramadan sampai dua hari setelah Ramadan. Namun, para mucikari pemilik wisma, pekerja seks, dan masyarakat sekitar ketakutan karena Barisan Ansor Serbaguna mengancam akan menutup secara paksa jika seluruh tempat hiburan dan lokalisasi tetap beroperasi di Bulan Ramadan. “Kampung kami pernah diserbu Banser pada 1999. Lokalisasi mereka bakar gara-gara tetap buka di bulan Ramadan,” kata Paidi. Empat tempat hiburan di Kecamatan Lawang malah lebih dulu menutup usahanya selama sebulan. Camat Lawang Adi Supriono mengatakan telah menerbitkan surat kesepakatan bersama penutupan tempat hiburan. Surat kesepakatan ini hasil musyawarah bersama antara tokoh masyarakat lintas agama, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, beberapa lurah, dan pengelola tempat hiburan, pada Selasa (26/8). Subagyono, pengelola diskotek dan karaoke Dangdut Pelangi, menyatakan memilih lebih baik menutup usahanya selama Ramadan daripada berurusan dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama walau Peraturan Bupati Nomor 53 membolehkan mereka buka mulai pukul 21.00 Wib sampai 23.00 Wib. “Tempat usaha ini sudah berumur delapan tahun. Lebih baik cari selamat daripada usaha selama delapan tahun hancur diserbu Banser. Saya baca di koran-koran, Banser kemarin menggelar apel siaga di Kepanjen,” kata Subagyono. Tempo| Abdi Purmono


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.