ENGLISH
| Monday, 20 May 2013 |
INDONESIA
Kamis, 28 Agustus 2008 | 15:52 WIB
Ketua DPRD Yapen Waropen Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi
TEMPO Interaktif, Jakarta!-- @page { size: 8.27in 11.69in; margin: 0.79in } P { margin-bottom: 0.08in } -->: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yapen Waropen Amon Wainggai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (28/8). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Yapen Waropen Tahun 2005/2006.
Amon Wainggai menyatakan Bupati Yapen Waropen Daud Solemen Betawi, yang sudah ditahan KPK sejak kemarin, mengambil uang dana bagi hasil tanpa sesuai prosedur yang berlaku. "Dia mengambil langsung ke Bank Mandiri sebesar Rp 8,8 miliar tanpa persetujuan DPRD," kata dia, seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta. Pengunaan duit tersebut, Amon melanjutkan, juga tidak jelas peruntukannya. Selain itu, Daud juga tidak pernah mempertanggungjawabkan pengunaan dana tersebut. Penyelewenangan duit rakyat tersebut oleh Panitia Angket DPRD Yapen Waropen dilaporkan ke ke KPK pada September 2006. Awalnya, kat a Amon, DPRD curiga lantaran surat perintah bayar tidak bisa dijalankan karena uangnya tidak cukup. Permintaan untuk mengetahui dana bagi hasil dan royalti juga ditolak. Selanjutnya, Amon mengetahui ada penyelewengan dana bagi hasil oleh Daud setelah Bank Indonesia memberikan data tentang pengeluaran dana tersebut. "Duit tersebut dinikmati sendiri oleh Daud," kata Amon, "Tidak ada anggota DPRD yang menerima aliran duit tersebut." SUTARTO 

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.