TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung sudah memintra izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Batang Bambang Bintoro dan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi. Keduanya diduga korupsi Anggaran Daerah. Surat izin serupa juga diajukan untuk Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. "Saya sudah perintahkan mengirim surat izin ke Sekretariat Negara kemarin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Semarang, Rabu (27/8). Menurut Marwan, surat izin akan ditunggu sampai 60 hari sejak diajukan. Kejaksaan menetapkan Bupati Bambang Bintoro sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004. Negara dirugikan Rp 831 juta lebih. Dana tersebut merupakan premi asuransi yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun dibagi-bagi ke anggota DPRD periode 1999-2004.
Adapun perkara Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka , terkait dugaan korupsi Anggaran Daerah 2006 sebesar Rp 2,7 miliar dari pos anggaran fasilitasi. Pada awal Mei lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Sukawi bersama mantan Ketua DPRD Kota Semarag Ismoyo Subroto sebagai tersangka dugaan pembagian dana komunikasi Anggaran 2004 baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota legislatif. Kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.
Sohirin