ENGLISH
| Saturday, 25 May 2013 |
INDONESIA
Rabu, 27 Agustus 2008 | 16:16 WIB
Bupati Batang dan Purworejo Diduga Korupsi Anggaran

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung sudah memintra  izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa  Bupati Batang Bambang Bintoro dan Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi. Keduanya diduga korupsi Anggaran Daerah. Surat izin serupa juga diajukan untuk Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. "Saya sudah perintahkan mengirim surat izin ke Sekretariat Negara kemarin," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy,  di Semarang, Rabu (27/8). Menurut Marwan, surat izin akan ditunggu sampai 60 hari sejak diajukan. Kejaksaan menetapkan Bupati Bambang Bintoro sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  2004. Negara dirugikan  Rp 831 juta lebih. Dana tersebut merupakan premi asuransi yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun dibagi-bagi ke anggota DPRD periode 1999-2004.

Adapun perkara  Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, yang juga  ditetapkan sebagai tersangka , terkait dugaan korupsi Anggaran Daerah  2006 sebesar Rp 2,7 miliar dari pos anggaran fasilitasi.  Pada awal Mei lalu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah  menetapkan Sukawi bersama mantan Ketua DPRD Kota Semarag Ismoyo Subroto sebagai tersangka dugaan pembagian dana komunikasi Anggaran  2004 baik untuk diri sendiri maupun untuk anggota legislatif. Kerugian negara sekitar Rp 5 miliar.

Sohirin


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.