ENGLISH
| Wednesday, 22 May 2013 |
INDONESIA
Selasa, 26 Agustus 2008 | 08:53 WIB
149 TKI Ilegal Dipulangkan ke Lombok
TEMPO Interaktif, Denpasar:149 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal gagal berangkat ke Malaysia dan dipulangkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Padahal, mereka sudah membayar rata-rata Rp 3 juta per orang kepada agen penyalur tenaga kerja. Pemulangan dari Denpasar dilakukan oleh Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Selasa (26/8) dini hari dengan menggunakan bus. “Segera kami lakukan agar mereka tidak terkatung-katung di Bali,” jelas Bripka Edy Suarsana yang menangani pemulangan itu. Dia mengungkap, para TKI itu direkrut oleh Petugas Lapangan dari agen pengerah TKI yang belum diketahui identitasnya. Mereke yang berasal dari Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Barat itu diberangkatkan secara bergelombang dari Mataram mulai tanggal 19 Agustus. Janjinya, mereka akan diterbangkan dari Solo ke Kuala Lumpur. Pada 21 Agustus, keberadaan 80 orang dari rombongan TKI itu di Bandara Adisumarmo, Solo, mengundang kecurigaan petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa surat bebas fiskal mereka palsu. Mereka juga tidak membawa paspor dan dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk bekerja di luar negeri. Rombongan itu kemudian diberangkatkan ke Denpasar, sementara kelompok lainnya yang sedang dalam perjalanan menuju ke Solo juga diminta balik kanan. “Untuk biaya pemulangan kita minta dari Dinas Sosial Bali,” kata Suarsana. Salah-satu TKI, Sahiruddin mengungkap, dirinya direkrut oleh seorang petugas lapangan bernama Sahlan. “Semua surat dan biaya perjalanan diurusnya dengan membayar Rp 3 juta,” katanya. Tetapi dalam perjalanan ke Solo, Sahlan tidak ikut mendampingi mereka. Mereka hanya didampingi seseorang dari agen pengerah tenaga kerja yang kemudian menghilang saat terjadi masalah. ROFIQI HASAN

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.