"Tiga poin yang dituduhkan yaitu memberikan info kepada Artalyta Suryani, memberikan kesempatan tak hadir pada Sjamsul Nursalim dan menerima suap dari Glenn Yusuf," ucap Albab saat dihubungi Tempo, Sabtu (23/8).
Urip dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti korupsi. Urip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal 12 b UU No 31 tahun 1999 dalam dua dakwaan.
Dakwaan pertama adalah menerima suap senilai 600 ribu dolar AS dari Artalyta untuk memberikan informasi mengenai penyelidikan BLBI. "Info yang diberikan kepada Ayin itu bukan berisi materi penyidikan," ucap Albab.
Menurutnya, Sjamsul Nursalim harus dihadirkan sebagai saksi untuk membuktikan apakah Urip memberikan kesempatan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan tim BLBI.
Kedua, Urip didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dari Glenn Yusuf. "Barang bukti berupa uang tidak ada," kata Albab. Menurut Albab, tuduhan ini hanya perkiraan jaksa berdasarkan bukti rekaman.
Urip juga dituduh telah melanggar kode etik jaksa. "Kalaupun melanggar kode etik, seharusnya dilakukan sidang melalui komisi kode etik," ucap Albab tanpa menyebut pelanggaran apa yang dilakukan Urip.
Meski mengaku bahwa kliennya tak bersalah, Albab tak memungkiri jika kliennya bisa dihukum berat. "Karena sebagai jaksa, Urip dianggap tahu hukum sehingga bisa dikenai hukuman yang lebih berat," ucap Albab.
FAMEGA SYAVIRA