ENGLISH
| Sunday, 19 May 2013 |
INDONESIA
Jum'at, 22 Agustus 2008 | 13:59 WIB
Dua Tersangka Baru PT Pos Ditahan

TEMPO Interaktif, Banjarmasin: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya menahan dua tersangka baru dugaan korupsi Rp 28 miliar di tubuh PT Pos Indonesia Logistik Banjarbaru .Dua tersangka, yakni Gt Mastur yang menjabat supervisor umum dan Burhanudin yang menjabat supervisor permasaran pada PT Pos Indonesia Logistik Banjarbaru, ditahan pihak kejaksaan pada Kamis (21/08) pukul 18.00 wita, setelah menjalani pemeriksaantim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel .Gt Mastur dan Burhanuddin dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin, satu LP dengan Area Manager Logistik PT Pos Indonesia BanjarbaruMuhammad Iskandar yang lebih dulu ditahan. Tersangka Gt Mastur dan Burhanuddin sepanjang pemeriksaan Kamis didampingi pengacaranya Anang Tornado, sementara Muhammad Iskandar akhirnya didampingi seorang pengacara, yakni Taufik SH.Buhannuddin sendiri, sesaat akan menuju mobil yang membawanya ke sel tahanan LP Teluk Dalam, mengaku pasrah dirinya dijadikan sebagai tersangka.  Menurutnya, dirinya menjadi terlibat dan dijadikan tersangka karena administrasi dan jabatannyayang mengharuskannya turut membubuhkan tanda tangan untuk pencairan uang.Jawaban serupa juga disampaikan tersangka Gt Mastur, bahwa dirinya dikaitan dengan kasus ini karena urusan dan biokrasi serta administrasi saja. "Biokrasi dan administrasi itu pula yang ternyata menyeret dirinya menjadi tersangka. Padahal saya tidak ada menikmati materi dari itu," ucap Mastur, sambil berjalan di belakang Burhanuddin."Kami sudah punya cukup bukti untuk menahan Gt Mastur dan Burhanuddin," kata Kasi Penegakan Hukum dan Hubungan Kemasyarakatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Johansyah SH, kepada Tempo, Jumat (22/08) di Banjarmasin.Menurut Johansyah, setelah melakukan penahanan kedua tersangka yang merupakan bawahan Muhammad Iskandar, pihak Kejaksaan Tinggi kembali akan melakukan evaluasi kasus dugaan korupsi logistik PT Pos Indonesia Banjarbaru. "Apakah ada tersangka baru lagi, kita akan evaluasi," ucap Johansyah.Khaidir Rahman


Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.