Friday, 24 May 2013 | 14:21

DPR and the government agreed to take measurement to endorse
economic growth and security stability in Papua, with an
adjustment to local typology
Friday, 24 May 2013 | 14:07

Head of Jember Immigration Office Mujiantoro said the relocation
was made after the Jember Immigration Office and the
International Organization for Migration were assured that a
room was available in Rudenim Bangil
Jum'at, 08 Agustus 2008 | 14:45 WIB
Supir Osama Dituntut Hukuman RIngan
TEMPO Interaktif, Guantanamo: Para juri tentara Amerika Serikat yang bermarkas di Guantanamo, Kuba, menjatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan terhadap supir Osama bin Laden. Keputusan itu dianggap mengejutkan dan merupakan tamparan keras bagi para pejabat di Pentagon, Kamis (8/8) atau Jumat WIB.
Keputusan juri itu tergolong ringan karena jaksa melancarkan tuduhan terhadap Salim Hamdan yang bersama pemimpin al-Qaeda itu dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dengan hitungan awal masa hukuman, berarti Salim hanya dipenjara kurang dari lima bulan.
Bagaimanapun, pihak berkuasa AS masih berusaha untuk memastikan Salim terus berada di Guantanamo dalam bentuk penahanan tanpa tuduhan. Tidak jelas apa yang akan terjadi pada Salim lantaran pihak militer AS masih bersikukuh tidak akan membebaskan mereka yang masih menjadi ancaman terhadap negerai adidaya tersebut.
Hakim Kapten Angkatan Laut Keith Allred berkata, Hamdan yang berasal dari Yaman, masih dapat dibebaskan apabila mampu membujuk pengadilan supaya hukuman itu diringankan.
AP | Bobby Chandra