ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Jum'at, 08 Agustus 2008 | 14:45 WIB
Supir Osama Dituntut Hukuman RIngan
TEMPO Interaktif, Guantanamo: Para juri tentara Amerika Serikat yang bermarkas di Guantanamo, Kuba, menjatuhi hukuman penjara lima tahun enam bulan terhadap supir Osama bin Laden. Keputusan itu dianggap mengejutkan dan merupakan tamparan keras bagi para pejabat di Pentagon, Kamis (8/8) atau Jumat WIB. Keputusan juri itu tergolong ringan karena jaksa melancarkan tuduhan terhadap Salim Hamdan yang bersama pemimpin al-Qaeda itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Dengan hitungan awal masa hukuman, berarti Salim hanya dipenjara kurang dari lima bulan. Bagaimanapun, pihak berkuasa AS masih berusaha untuk memastikan Salim terus berada di Guantanamo dalam bentuk penahanan tanpa tuduhan. Tidak jelas apa yang akan terjadi pada Salim lantaran pihak militer AS masih bersikukuh tidak akan membebaskan mereka yang masih menjadi ancaman terhadap negerai adidaya tersebut. Hakim Kapten Angkatan Laut Keith Allred berkata, Hamdan yang berasal dari Yaman, masih dapat dibebaskan apabila mampu membujuk pengadilan supaya hukuman itu diringankan. AP | Bobby Chandra

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.