Senin, 28 Juli 2008 | 17:58 WIB
KPU Tak Ubah Batas Waktu Penyerahan Daftar Calon Legislatif
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum menyatakan tak akan mengundur waktu penyerahan daftar calon anggota legislatif. Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, mengatakan bahwa batas akhir pengajuan calon legislator tetap pada 19 Agustus 2008. "Kami tidak akan memperperpanjang batas akhir tersebut,” kata Hafiz di kantornya, Jakarta, Senin (28/7). Kesepakatan ini didapatkan dalam rapat pleno KPU.
Menurut Hafiz, KPU memutuskan partai tetap bisa mengajukan daftar calon legislator pada hari libur. Sebelum penutupan 19 Agustus, tercatat ada tiga hari libur yaitu 16 hingga 18 Agustus. “Khusus tanggal 19, kami akan buka hingga pukul 00.00,” katanya.
Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin sebelumnya mengatakan akan mengusulkan pengunduran batas waktu penyerahan calon legislator. Alasannya, ada tiga hari libur sehingga proses pendaftaran calon anggota legislatif menjadi kurang efektif.
Dua partai besar, yaitu Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan, sebelumnya telah mengajukan surat ke KPU meminta pengunduran waktu penyerahan daftar calon legislator. Alasannya, waktu yang tersedia terlalu mepet untuk menyusun daftar calon. Andi Nurpati mengatakan lembaganya berusaha menepati jadwal yang telah disusun. Jadwal KPU menunjukkan, batas akhir pengajuan calon legislator adalah 19 Agustus.
Menurut Andi, partai masih bisa memperbaiki daftar calon legislator saat masa perbaikan. Partai pun bisa merubah, mengurangi, atau menambah calon legislator yang akan diajukan saat masa perbaikan tersebut. “Termasuk menukar calon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.
Pramono