ENGLISH
| Sunday, 26 May 2013 |
INDONESIA
Senin, 30 Juni 2008 | 15:54 WIB
Harga Elpiji Harus Dengan Penetapan Pemerintah
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Luluk Sumiarso mengatakan, penetapan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram seharusnya melalui penetapan pemerintah. "Seharusnya mengacu kepada undang-undang," katanya, Senin (30/6). Penetapan harga oleh pemerintah, kata dia, atas dasar penetapan harga jual, penetapan formula batas atas dan bawah dan penetapan bahwa suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa sehingga boleh dinaikan tanpa penetapan pemerintah. "Penetapan suatu komoditas sudah menjadi komoditas biasa juga berdasarkan penetapan pemerintah," kata Luluk. Dia menyarankan semua pihak bekerja berdasarkan undang-undang. AMIRULLAH

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.