ENGLISH
| Friday, 24 May 2013 |
INDONESIA
Friday, 24 May 2013 | 16:19
The Commission claimed that the issue will be discussed
internally and the decision will be announced on May 27.
Friday, 24 May 2013 | 15:55
Enjoy the view of Patahan Lembang which stretches as long as 22
kilometer from east to west of North Bandung
Kamis, 26 Juni 2008 | 14:14 WIB
Presiden Instruksikan Daerah Aktifkan Badan Narkotika
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan kepala pemerintahan daerah segera mendirikan atau mengaktifkan Badan Narkotika Provinsi serta di Kabupaten/Kota. ”Segera dirikan dan aktifkan Badan Narkotika Provinsi dan Kabupaten," kata Presiden saat Peringatan Hari Anti Narkotika dan Obat Berbahaya Internasional 2008 di Istana Negara, Kamis (27/6). Presiden Yudhoyono telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2007. Hadir dalam acara ini antara lain, beberapa menteri Kabinet Indonesia Bersatu, seperti Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutanto, Ketua DPR Agung Laksono, Panglima TNI Djoko Santoso, dan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Presiden meminta Ketua Badan Narkotika Nasional melaporkan provinsi, kabupaten, dan kota yang sudah mendirikan dan mengaktifkan badan ini. Ia menganggap pendirian Badan Narkotika di daerah sebagai tanggung jawab kepemimpinan. “Ini adalah tanggungjawab dan kepemimpinan di negeri ini baik di pusat maupun di daerah,” jelasnya. Selain kepala pemerintahan daerah, Presiden menginstruksikan penyelenggara negara yang tak dalam kendali kepemimpinannya membantu pemberantasan narkoba. Presiden meminta BNN berfokus pada pemberantasan narkoba di kota-kota besar, termasuk: lingkungan sekolah dan kampus perguruan tinggi. "Kompleksitas permasalahan dan kerasnya kehidupan di kota besar menyuburkan kejahatan ini," katanya. Ninin Damayanti

Comments


Disclaimer: The views expressed in the comments sections are personal responses that do not represent the editorial policy of tempo.co. Our editorial staff reserves the right to moderate or take down comments that contain harassment, intimidation and discrimination against ethnicity, religion, race, and inter-group relations.